Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Sebut Hampir Semua Fraksi di MPR Setuju Haluan Negara Dihidupkan Kembali

Kompas.com - 13/09/2021, 18:38 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Fraksi Partai Demokrat di MPR, Benny K Harman mengatakan, hampir seluruh fraksi setuju dengan adanya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Kendati demikian, pembahasan soal haluan negara belum menemukan kesepakatan terkait bentuk atau dasar hukum.

“Hampir semua fraksi termasuk juga kelompok DPD menyetujui bahwa model pembangunan PPHN itu perlu kita hidupkan kembali, walaupun ada pro dan kontra. Tetapi substansinya adalah negara ini membutuhkan haluan,” kata Benny, dalam webinar bertajuk Presiden Tiga Periode: Antara Manfaat dan Mudarat, Senin (13/9/2021).

Baca juga: Gerindra: Haluan Negara Dapat Dihadirkan Tanpa Amendemen UUD 1945

Benny menjelaskan, ada pihak yang menginginkan PPHN dimasukkan dalam Ketetapan (TAP) MPR dan diatur dalam konstitusi. Namun, ada sebagian pihak yang berpandangan, PPHN cukup diatur melalui undang-undang.

 

“Nah kalau TAP MPR bentuk hukumnya adalah mau tidak mau harus dilakukan amendemen konstitusi,” ucap dia.

“Sedangkan kelompok yang minoritas, adalah kelompok yang menghendaki PPHN ini dituangkan dalam undang-undang,” kata Benny.

Menurut Benny, pembahasan terkait PPHN belum final. Ia mengatakan, MPR masih melakukan kajian melalui rapat dengar pendapat dengan sejumlah kalangan.

“Tetapi sekali lagi bahwa ini masih dalam agenda tahapan-tahapan yang sangat awal sebab belum ada belum ada langkah konkret apakah nanti akan dilakukan amendemen,” kata dia.

Baca juga: Pengamat Sebut PPHN Tak Jamin Proses Pembangunan yang Berkelanjutan

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, amendemen UUD 1945 diperlukan untuk memberikan kewenangan bagi MPR dalam penetapan PPHN.

Menurut Bambang, PPHN dibutuhkan sebagai pedoman atau arah penyelenggaraan negara. Dengan begitu, Bangsa Indonesia tak lantas berganti haluan setiap pergantian presiden-wakil presiden.

"Sehingga Indonesia tidak seperti orang menari poco-poco. Maju dua langkah, mundur tiga langkah," kata Bambang, dalam peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-76 MPR, Rabu (18/8/2021).

"Ada arah yang jelas ke mana bangsa ini akan dibawa oleh para pemimpin kita dalam 20, 30, 50, hingga 100 tahun yang akan datang," tutur dia.

Baca juga: Mantan Ketua MK Sebut PPHN Tak Lagi Relevan Diterapkan

 

Sejumlah partai politik berpandangan, rencana amendemen konstitusi mesti dipikirkan matang-matang dan dinilai tidak tepat dilakukan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Sementara, muncul kekhwatiran amendemen konstitusi juga akan berdampak pada perubahan pasal lain, misalnya terkait masa jabatan presiden. Belakangan isu memperpanjang masa jabatan kembali mencuat.

Adapun Badan Pengkajian MPR masih mengkaji kemungkinan amendemen terkait upaya penghidupan kembali haluan negara. Penyusunan hasil kajian itu diharapkan rampung pada awal 2022.

Baca juga: MPR Kaji Penambahan Dua Ketentuan dalam Amendemen UUD 1945

Menurut Bambang, amendemen konstitusi dilakukan secara terbatas dengan penambahan dua ayat atau ketentuan.

Penambahan ketentuan itu terkait kewenangan MPR untuk mengubah dan menetapkan haluan negara, yakni dengan menambah satu ayat pada Pasal 3 UUD 1945.

Kemudian, penambahan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai dengan haluan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com