JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan laju penularan Covid-19 sejak 1 Juli. Kebijakan PPKM darurat kemudian disesuaikan menjadi PPKM level 1-4 seiring berjalannya waktu.
Dalam perjalanannya, PPKM level 1-4 yang kerap diperpanjang hingga sekarang, diklaim mampu menurunkan lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi sepanjang Juli hingga Agustus.
Kini sejumlah indikator penanganan Covid-19 mulai menurun setelah PPKM dilaksanakan. Kasus harian yang tadinya mencapai 40.000 kasus lebih kini turun ke angka 4.000-7.000 kasus.
Baca juga: Epidemiolog Sebut PPKM Diperlukan Selama Pandemi Covid-19 Masih Terjadi
Selain itu, tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) yang sempat mencapai 90 persen ke atas kini telah turun ke angka 24 persen.
Sejumlah aktivitas masyarakat pun mulai dilonggarkan. Pemerintah mulai mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan mengizinkan waktu makan di tempat hingga 60 menit di sejumlah daerah yang kasusnya telah menurun.
Kendati demikian ada sejumlah aktivitas yang masih belum diizinkan beroperasi meskipun kasus Covid-19 sudah menurun. Berikut paparannya:
Aktivitas menonton di bioskop belum diizinkan pemerintah meskipun lonjakan kasus Covid-19 sudah selesai.
Ruang menonton di bioskop yang serba tertutup dengan sirkulasi udara yang buruk dikhawatirkan memicu penularan Covid-19.
Meski demikian saat ini wacananya bioskop akan dibuka dengan pembatasan. Proses pembukaan bioskop masih dalam tahap perencanaan.
Tempat bermain anak di pusat perbelanjaan dan mal juga masih belum diizinkan untuk beroperasi di masa perpanjangan PPKM, meskipun daerah tersebut berstatus PPKM level 3.
Meski demikian, tempat hiburan di luar pusat perbelanjaan seperti Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tengah dilakukan uji coba pembukaan.
Tempat hiburan malam dan karaoke masih belum diizinkan beroperasi selama perpanjangan PPKM berlangsung.
Sejumlah tempat hiburan malam dan karaoke yang kedapatan beroperasi di tengah perpanjangan PPKM pun disegel oleh pemerintah daerah setempat.
Tempat hiburan malan dan karaoke masih belum diizinkan beroperasi karena tingginya risiko penularan Covid-19 di sana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.