Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Azis Tak Hanya Kenalkan Stepanus Robin dengan M Syahrial, tapi Juga Terdakwa Kasus Korupsi Lainnya

Kompas.com - 13/09/2021, 15:26 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin diduga tidak hanya mengenalkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial pada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Dalam perkara dugaan suap kepengurusan kasus korupsi yang ditangani KPK, Azis juga mengenalkan Robin pada mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Hal itu tertulis dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).

“Bahwa pada bulan Oktober 2020, Terdakwa (Stepanus Robin) dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin,” terang jaksa.

Baca juga: Stepanus Robin Akui Terima Uang Urus Perkara di KPK, tapi Bantah Terima dari Azis Syamsuddin

Adapun Rita adalah tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama menjabat sebagai Bupati di Kutai Kartanegara.

Selain itu ia juga merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 116,7 miliar yang divonis 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018.

Dijelaskan oleh jaksa, seminggu setelah dikenalkan oleh Azis, Robin mendatangi Lapas Kelas II Tangerang bersama Maskur Husain untuk menemui Rita.

Kala itu, Robin juga disebut menunjukan kartu indentitasnya sebagai penyidik KPK dan memperkenalkan Maskur sebagai pengacara.

“Terdakwa dan Maskur Husain meyakinkan Rita Widyasari bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait TPPU dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari,” sebut jaksa.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Didakwa Terima Rp 3,61 Miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Jaksa menyebut, Robin dan Maskur meminta imbalan Rp 10 miliar jika pengembalian aset berhasil dilakukan. Kemudian Maskur juga meminta bagian sebesar 50 persen dari total nilai aset.

Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkapkan bahwa imbalan Rp 10 miliar itu disebut Maskur lebih murah ketimbang standar harga normal yang biasa ia tetapkan untuk memberikan jasanya sebagai pengacara.

“Dimana hal tersebut bisa karena ada terdakwa (Robin) yang sebagai penyidik KPK bisa menekan para hakim PK, dan akhirnya Rita Widyasari setuju memberikan kuasa kepada Maskur Husain,” tutur jaksa.

Rita kemudian menghubungi Azis Syamsuddin untuk menceritakan terkait komunikasinya dengan Robin dan Maskur.

Berlanjut, pada 20 November 2020, Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, mengirimkan uang Rp 3 miliar ke rekening Maskur Husain untuk pembayaran fee.

Baca juga: Dugaan Suap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin, Seret Nama Azis Syamsuddin dan Lili Pintauli

Uang itu ternyata dipinjam oleh Rita pada Usman dengan perjanjian akan diganti dua kali lipat dengan jaminan satu sertifikat tanah atas nama ibu kandung Rita seluas 140 meter persegi di Jalan Suryalaya III No. 42C Bandung.

Kemudian Rita juga sempat memberikan uang Rp 60,5 juta pada Robin melalui rekening teman Robin bernama Riefka Amalia.

Terakhir Robin disebut menerima uang sejumlah 200.000 dolar Singapura atau senilai Rp 2.137.300.000 untuk mengurus perkara Rita yang diambil di rumah dinas Azis Syamsuddin bersama seorang wiraswasta, Agus Susanto.

Jaksa menduga Robin dan Maskur telah menerima uang sejumlah Rp 5.197.800.000 dari Rita Widyasari.

“Dimana terdakwa memperoleh Rp 697,8 juta, sedangkan Maskur Husain memperoleh sejumlah Rp 4,5 miliar,” imbuh jaksa.

Dalam perkara ini Stepanus Robin dan Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar. Uang itu terdiri dari Rp 11,099 miliar dan 36.000 dolar AS.

Baca juga: Azis Syamsuddin Diduga Terseret Kasus Korupsi, Golkar Hormati Proses di KPK

Tertulis dalam dakwaan bahwa uang itu diterima keduanya, dari lima pihak yang berbeda.

Pertama, sejumlah Rp 1,695 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, kedua Rp 3,099 dan 36.000 dolar AS dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Ketiga, uang sebesar Rp 507,39 juta diterima dari Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, keempat sebanyak Rp 525 juta dari Direktur Tenjo Jaya Usman Effendi, dan terakhir dari Rita Widyasari sejumlah Rp 5,197 miliar.

Jaksa mendakwa Robin dan Maskur dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com