Kemudian Rita juga sempat memberikan uang Rp 60,5 juta pada Robin melalui rekening teman Robin bernama Riefka Amalia.
Terakhir Robin disebut menerima uang sejumlah 200.000 dolar Singapura atau senilai Rp 2.137.300.000 untuk mengurus perkara Rita yang diambil di rumah dinas Azis Syamsuddin bersama seorang wiraswasta, Agus Susanto.
Jaksa menduga Robin dan Maskur telah menerima uang sejumlah Rp 5.197.800.000 dari Rita Widyasari.
“Dimana terdakwa memperoleh Rp 697,8 juta, sedangkan Maskur Husain memperoleh sejumlah Rp 4,5 miliar,” imbuh jaksa.
Dalam perkara ini Stepanus Robin dan Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar. Uang itu terdiri dari Rp 11,099 miliar dan 36.000 dolar AS.
Baca juga: Azis Syamsuddin Diduga Terseret Kasus Korupsi, Golkar Hormati Proses di KPK
Tertulis dalam dakwaan bahwa uang itu diterima keduanya, dari lima pihak yang berbeda.
Pertama, sejumlah Rp 1,695 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, kedua Rp 3,099 dan 36.000 dolar AS dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Ketiga, uang sebesar Rp 507,39 juta diterima dari Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, keempat sebanyak Rp 525 juta dari Direktur Tenjo Jaya Usman Effendi, dan terakhir dari Rita Widyasari sejumlah Rp 5,197 miliar.
Jaksa mendakwa Robin dan Maskur dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.