Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Azis Tak Hanya Kenalkan Stepanus Robin dengan M Syahrial, tapi Juga Terdakwa Kasus Korupsi Lainnya

Kompas.com - 13/09/2021, 15:26 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin diduga tidak hanya mengenalkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial pada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Dalam perkara dugaan suap kepengurusan kasus korupsi yang ditangani KPK, Azis juga mengenalkan Robin pada mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Hal itu tertulis dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).

“Bahwa pada bulan Oktober 2020, Terdakwa (Stepanus Robin) dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin,” terang jaksa.

Baca juga: Stepanus Robin Akui Terima Uang Urus Perkara di KPK, tapi Bantah Terima dari Azis Syamsuddin

Adapun Rita adalah tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama menjabat sebagai Bupati di Kutai Kartanegara.

Selain itu ia juga merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 116,7 miliar yang divonis 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018.

Dijelaskan oleh jaksa, seminggu setelah dikenalkan oleh Azis, Robin mendatangi Lapas Kelas II Tangerang bersama Maskur Husain untuk menemui Rita.

Kala itu, Robin juga disebut menunjukan kartu indentitasnya sebagai penyidik KPK dan memperkenalkan Maskur sebagai pengacara.

“Terdakwa dan Maskur Husain meyakinkan Rita Widyasari bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait TPPU dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari,” sebut jaksa.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Didakwa Terima Rp 3,61 Miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Jaksa menyebut, Robin dan Maskur meminta imbalan Rp 10 miliar jika pengembalian aset berhasil dilakukan. Kemudian Maskur juga meminta bagian sebesar 50 persen dari total nilai aset.

Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkapkan bahwa imbalan Rp 10 miliar itu disebut Maskur lebih murah ketimbang standar harga normal yang biasa ia tetapkan untuk memberikan jasanya sebagai pengacara.

“Dimana hal tersebut bisa karena ada terdakwa (Robin) yang sebagai penyidik KPK bisa menekan para hakim PK, dan akhirnya Rita Widyasari setuju memberikan kuasa kepada Maskur Husain,” tutur jaksa.

Rita kemudian menghubungi Azis Syamsuddin untuk menceritakan terkait komunikasinya dengan Robin dan Maskur.

Berlanjut, pada 20 November 2020, Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, mengirimkan uang Rp 3 miliar ke rekening Maskur Husain untuk pembayaran fee.

Baca juga: Dugaan Suap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin, Seret Nama Azis Syamsuddin dan Lili Pintauli

Uang itu ternyata dipinjam oleh Rita pada Usman dengan perjanjian akan diganti dua kali lipat dengan jaminan satu sertifikat tanah atas nama ibu kandung Rita seluas 140 meter persegi di Jalan Suryalaya III No. 42C Bandung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com