Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres, Atur Jabatan Wakil Menteri PPN

Kompas.com - 13/09/2021, 15:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2021. 

Perpres yang diteken pada 31 Agustus 2021 mengatur soal jabatan wakil menteri di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN). 

"Dalam memimpin Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2021 sebagaimana dokumen yang diunggah laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Baca juga: Kementerian PAN-RB Bakal Punya Wakil Menteri, Ini Tugasnya

Dalam perpres tersebut juga dijelaskan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri serta bertugas untuk membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.

Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri meliputi dua hal, yakni membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian, serta membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan kementerian.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian," demikian bunyi Pasal 3 Perpres Nomor 80 Tahun 2021.

Nantinya, Wakil Menteri PPN sekaligus menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 31 Agustus 2021.

"Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional," demikian bunyi Perpres Nomor 81 Tahun 2021.

Dalam perpres disebutkan pula bahwa Wakil Kepala Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bappenas yang tidak lain merupakan Menteri PPN.

Wakil Kepala Bappenas bertugas membantu kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bappenas.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Baru, Atur Jabatan Wakil Menteri Dikbud Ristek

Adapun jabatan Menteri PPN/Kepala Bappenas diduduki oleh Suharso Monoarfa sejak awal pembentukan Kabinet Indonesia Maju.

Dalam pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, terdapat belasan wakil menteri yang tersebar di sejumlah kementerian di antaranya Wakil Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Wakil Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Pertanian, dan Wakil Menteri BUMN.

Kemudian Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Agama, Wakil Menteri Perdagangan, Wakil Menteri PUPR, Wakil Menteri LHK, Wakil Menteri Desa, Wakil Menteri ATR, Wakil Menteri Parekraf, Wakil Menteri PAN-RB, hingga Wakil Menteri Dikbud-Ristek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com