Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Minta Maaf atas Pernyataan Bolehkan Saipul Jamil Tampil di TV untuk Edukasi

Kompas.com - 13/09/2021, 15:02 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta maaf atas pernyataan Ketua KPI Agung Suprio yang mengizinkan pelaku pelecehan seksual, Saipul Jamil, tampil di televisi untuk edukasi.

Komisioner KPI Mulyo Hadi Purnomo mengakui, diksi yang digunakan Agung Suprio dalam pernyataannya itu tidak tepat.

"Pertama, memang kami harus sampaikan permohonan maaf atas pilihan diksi yang sangat tidak tepat, sangat tidak pas, yang disampaikan oleh Ketua KPI," kata Mulyo dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (13/9/2021), dikutip dari Kompas.tv.

Menurut Mulyo, kesalahan pemilihan diksi itu telah menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat.

Secara terperinci, Mulyo menjelaskan, sebetulnya apa yang disampaikan dalam pernyataan tersebut adalah muatan terkait hal-hal seperti tidak hanya pada kasus penyimpangan seksual, tetapi juga pada edukasi.

Baca juga: Ketua KPI Sebut Saipul Jamil Bisa Tampil di TV untuk Edukasi, Ini Kata Komisioner KPAI

"Karena itu atas nama KPI, saya menyampaikan minta maaf atas pernyataan yang tidak tepat tersebut," imbuh Mulyo.

Sebelumnya, KPI sempat menjadi sorotan oleh warganet tentang boleh atau tidaknya Saipul Jamil tampil di televisi atau media penyiaran lain.

Hal itu disampaikannya dalam podcast yang ditayangkan di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Kamis (9/9/2021).

Agung menegaskan bahwa Saipul Jamil bisa tampil di televisi hanya untuk konteks edukasi. Menurut dia, hal itu sesuai dengan surat edaran yang telah dikirimkan oleh KPI kepada lembaga penyiaran, seperti stasiun televisi.

"Dia (Saipul Jamil) bisa tampil untuk kepentingan edukasi. Jadi misalnya ya, dia hadir sebagai ya bahaya predator, itu kan bisa juga ditampilkan seperti itu," kata Agung.

Baca juga: Cari Prestasi KPI di Google, Bintang Emon: Nggak Ada!

Lantas, pernyataannya itu membuat KPI mendapat banyak kritikan, termasuk dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

KPAI menilai, masih banyak figur lain yang bisa memberikan edukasi mengenai kejahatan seksual dalam siaran televisi.

Seperti diketahui, artis Saipul Jamil baru saja selesai menjalani masa hukumannya pada 2 September 2021.

Ia bebas murni setelah mendapat remisi 30 bulan dari dua kasus yang menjeratnya, yaitu penyuapan dan pencabulan.

Seusai bebas, Saipul Jamil disambut meriah bak pahlawan oleh para penggemarnya. Beberapa stasiun televisi pun mengundang Saipul Jamil sebagai bintang tamu.

Baca juga: Mengawal Kasus Pelecehan Seksual di KPI, Korban Harus Dapat Keadilan dan Pelaku Dihukum

Glorifikasi terhadap Saipul Jamil ini pun menuai kontroversi, bahkan muncul petisi yang menuntut agar Saipul Jamil tak lagi diizinkan tampil di TV dan YouTube.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com