Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Didakwa Terima Suap Rp 11,025 Miliar dan 36.000 Dollar AS

Kompas.com - 13/09/2021, 12:43 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang senilai Rp 11,025 miliar dan 36.000 dollar AS.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Robin menerima uang tersebut untuk mengurus lima kasus dugaan korupsi.

Adapun JPU KPK Lie Putra Setiawan memaparkan sumber uang yang diterima oleh Robin tersebut.

“Dari M Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS,” tutur jaksa dalam persidangan, Senin (13/9/2021) dikutip dari Antara.

Baca juga: Dugaan Suap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin, Seret Nama Azis Syamsuddin dan Lili Pintauli

Diketahui M Syahrial merupakan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai yang menjadi terdakwa dalam kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Kemudian Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar. Azis juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024.

Selain itu, jaksa juga menyebut bahwa Robin menerima uang dari Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna Sebesar Rp 507,39 juta, dan Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp 525 juta.

Terakhir, lanjut jaksa, uang didapatkan Robin dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Dan dari Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,” sebut jaksa.

Baca juga: Stepanus Robin Ubah Keterangan di Sidang, KPK: Akan Kami Ungkap Kebenarannya

Jaksa mengatakan uang itu diberikan pada Robin dan terdakwa lain dalam kasus ini yaitu pengacara Maskur Husain untuk mengurus perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.

“Agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus atau perkara di KPK,” imbuh jaksa.

Adapun Stepanus Robin dan Maskur Husain ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ungkap Awal Perkenalan dengan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Namun penyidikkan terus dilakukan untuk mendalami kasus tersebut dan diduga keduanya juga menerima suap dari pihak-pihak berperkara lainnya.

Robin diketahui telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai penyidik KPK. Dalam sidang yang dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, 31 Mei lalu, ia dinyatakan telah menerima suap sebesar Rp 10,4 miliar selama menjadi penyidik KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com