JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga jenazah yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) korban kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang teridentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri pada Minggu (12/9/2021).
"Ketiganya yakni Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas (39), Rocky Purmanna bin Syafrizal Sani (28), dan Pujiyono bin Mudori (28)," ujar Kepala Pusat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System, Brigjend Pol. Hudi Suryanto dalam keterangan pers, Minggu.
Jenazah Hadi Wijoyo berhasil teridentifikasi berdasarkan sidik jari, bekas luka di alis kanan, dan tato di punggung tangan kiri.
Selanjutnya, jenazah diserahterimakan kepada keluarga korban dan dimakamkan pada Minggu di TPU Leuwiliang, Bogor.
Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 45 Napi, Menkumham Yasonna Dinilai Lalai
Tim DVI juga berhasil mengidentifikasi jenazah Pujiyono berdasarkan DNA yang mirip dengan ayahnya dan rekam medis berupa tato di punggung dan keterangan gigi.
Setelah diserahkan kepada keluarga, jenazah dimakamkan di TPU Sindang Tengah, Tangerang.
Sementara itu, jenazah Rocky Purmanna teridentifikasi berdasarkan DNA yang 50 persen identik dengan ayah dan 50 persen identik dengan ibunya, serta rekam medis korban yakni tinggi badan dan keterangan gigi.
Warga Citayem Kampung Utan itu rencananya dimakamkan hari ini, Senin (13/9/2021) di TPU Kampung Kandang, Ragunan.
Hudi mengatakan, dari 41 korban meninggal, total terdapat 10 data ante-mortem telah diterima oleh pihaknya untuk kepentingan identifikasi.
“Data ante-mortem lengkap 41 telah diterima, termasuk data DNA WBP warga negara asing dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas),” ucap dia.
Baca juga: Anggota Komisi III Sebut DPR Akan Panggil Menkumham untuk Evaluasi Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Di sisi lain, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas, Thurman Hutapea menegaskan, tim Kementerian Hukum dan HAM siap bertanggung jawab dalam keseluruhan proses hingga pemakaman.
Ia mengatakan, semua keluarga korban masing-masing akan diberikan santunan sebesar Rp 30 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp 6,5 juta oleh tim gabungan Kemenkumham.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjend (Pol) Rusdi Hartono menyebut penanganan kasus ini tengah dalam tahap penyidikan.
Baca juga: Polisi: Akan Ada Tersangka dalam Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Adapun pasal yang digunakan dalam kasus ini yaitu Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesengajaan, Pasal 188 KUHP tentang kealpaan membahayakan barang, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
“Sebanyak 23 orang sedang dalam pemeriksaan beserta barang bukti seperti kabel, buku jaga, dan lain-lain,” ujar Rusdi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.