Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Polhukam Sebut PLBN Sota di Papua Siap Diresmikan

Kompas.com - 12/09/2021, 20:31 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota, Merauke, Papua, sudah siap diresmikan.

Hal tersebut berdasarkan kunjungan yang dilakukannya ke lokasi tersebut bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan sejumlah pejabat lainnya, Minggu (12/9/2021).

Mahfud mengatakan, dalam kunjungan tersebut, dia ingin memastikan secara langsung laporan-laporan yang diterimanya selama ini.

Berdasarkan laporan, Mahfud mengaku melihat gambar lokasi tersebut sudah bagus.

"Saya lihat fisiknya benar (sesuai gambar). Nanti saya bersama Mendagri akan lapor kepada Presiden bahwa ini sudah siap untuk diresmikan," kata Mahfud, dikutip dari siaran pers.

Baca juga: Tinjuan PLBN, Menko Mahfud Minta Kawasan Perbatasan Sota Merauke Dikembangkan

Oleh karena itu, Mahfud meminta Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), kementerian/lembaga terkait, dan pemerintah daerah berperan aktif dalam mengembangkan serta memajukan perekonomian kawasan perbatasan Sota.

Menurut dia, tempat tersebut bisa digerakkan menjadi sentra pertumbuhan ekonomi terutama ekspor dan impor.

Selain itu, kata dia, di PLBN Sota nantinya akan terjadi peningkatan volume keluar masuk atau pelintasan seiring dengan proses pemajuan kawasan perbatasan.

Hal tersebut, kata dia, kemungkinan akan menimbulkan berbagai masalah, seperti munculnya tindak kriminal, penyelundupan, narkoba, dan kejahatan lainnya.

Baca juga: Ada Potensi Tsunami Setinggi 28 Meter di Pacitan, BMKG Ingatkan Pemda Siapkan Skenario Terburuk

"Kalau sudah menjadi sentra ekonomi, secara sosial akan menimbulkan kriminalitas. Oleh sebab itu, saya sudah banyak berdiskusi dengan Mendagri, nanti tentu akan ada penindakan-penindakan hukum," ujar dia.

Lebih lanjut, Mahfud mengimbau agar penegakan hukum di kawasan perbatasan Sota dapat mengedepankan pendekatan restoratif justice, khususnya untuk pelanggaran ringan, seperti dididik, diberi pengertian, dan jangan dibuat takut.

"Hukum yang ramah yang harus ditegakkan di sini, sehingga hukum itu dipakai untuk membangun harmoni, bukan untuk menakut-nakuti," kata dia.

Meskipun demikian, Mahfud terus meminta agar langkah-langkah tegas tetap diambil jika menyangkut pidana serius seperti narkoba, pembunuhan, dan tindakan kriminal serius lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com