JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota koalisi LaporCovid-19 Hana Syakira mengatakan, pihaknya menerima 28 laporan soal penyalahgunaan vaksin Covid-19 pada Agustus 2021.
Sebanyak 18 kasus di antaranya bertalian dengan pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga (booster) bagi tenaga kesehatan.
"Dari 28 laporan tentang penyalahgunaan vaksin ini, 18 di antaranya soal penyalahgunaan vaksin dosis ketiga atau booster," kata Hana dalam konferensi pers daring, Minggu (12/9/2021).
Baca juga: Sepanjang Juli-Agustus, LaporCovid-19 Terima 225 Laporan soal Vaksinasi
Sebanyak 18 laporan soal penyalahgunaan vaksin booster ini antara lain berasal dari DKI Jakarta sebanyak tujuh laporan dan Jawa Timur sebanyak empat laporan.
Hana melanjutkan, pada Agustus 2021, LaporCovid-19 juga menerima 36 laporan soal pendataan vaksinasi. Dia mengungkapkan, terdapat dua klaster utama dalam laporan soal pendataan.
"Yaitu kesulitan warga mendapatkan vaksin dosis ke-1 dan dosis ke-2. Selain itu, kesulitan tenaga kesehatan mendapatkan vaksin booster," ujarnya.
Baca juga: LaporCovid-19 Dapat Laporan soal Booster Vaksin Covid-19 untuk Keluarga Pejabat di DKI
Laporan lain yang diterima LaporCovid-19 yang bertalian dengan pelaksanaan vaksinasi, yaitu adanya pungutan liar (pungli) terhadap warga.
Selain itu, juga ada kasus jual-beli sertifikat vaksin Covid-19 palsu.
Kemudian, masih ada pula laporan masalah insentif tenaga kesehatan, bantuan sosial, dan pelayananan 3T (testing, tracing, treatment) puskesmas.
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Pegawai BNI yang Hilangkan Deposito Nasabah Rp 45 Miliar
Hana mengatakan, berbagai laporan yang diterima LaporCovid-19 ini menunjukkan adanya tindakan koruptif dalam penyelenggaraan vaksinasi Covid-19.
Ia pun mengingatkan bahwa kebijakan yang berasaskan keadilan sosial dengan basis kesehatan masyarakat merupakan kunci penanganan pandemi.
"Kebijakan yang diterapkan secara tegas berbasis kesehatan masyarakat, bukan ditujukan untuk menguntungkan segelintir kelompok, menjadi kunci penanganan pandemi yang lebih baik yang berasaskan keadilan sosial," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.