Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Sebut DPR Tunggu Pemerintah soal Revisi UU Narkotika

Kompas.com - 12/09/2021, 13:50 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Eva Yuliana mengatakan, pihaknya menunggu pemerintah untuk melanjutkan pembahasan dua revisi Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Adapun RUU yang dimaksud yaitu RUU Narkotika dan RUU Pemasyarakatan.

Revisi dua UU tersebut menjadi isu menyusul tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021).

Ia mendorong pemerintah segera menjalin komunikasi kembali dengan DPR untuk membahas dan akhirnya mengesahkan revisi UU itu.

"Revisi undang-undang itu apakah hanya dibahas oleh DPR saja? Kan tidak. Contohnya Revisi Undang-Undang Narkotika. Kita berharap itu segera ada permintaan dari pemerintah untuk kita segera menyelesaikan," kata Eva dalam diskusi virtual bertajuk Misteri Tragedi Lapas Tangerang, Minggu (12/9/2021).

Baca juga: Sidang Uji Materi UU Narkotika, Ahli Sebut Ganja Aman Digunakan untuk Kebutuhan Medis

"Kami sudah menunggu untuk itu. Kemudian penyelesaian RUU Pemasyarakatan, kami juga menunggu untuk itu diselesaikan," lanjutnya. 

Eva mengingatkan pemerintah, dua revisi UU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR tahun 2021.

Sehingga, kata dia, DPR kini hanya menunggu permintaan dari pemerintah untuk melanjutkan pembahasan.

"Karena kalau tidak dengan permintaan dari pemerintah itu kita tidak bisa berbuat apapun juga," pesan Eva.

Di sisi lain, ia juga menyinggung adanya persoalan anggaran untuk lapas atas insiden kebakaran tersebut.

Menurut dia, anggaran lapas seharusnya dipergunakan membuat fasilitas atau sarana yang layak bagi narapidana.

"Layak secara manusiawi dan kemudian fasilitasnya. Sampai makanan pun kita juga berharap itu makanan yang layak," imbuhnya.

Namun, ia menilai bahwa mayoritas lapas di Indonesia justru tidak layak ditempati. Ia mengaku sudah banyak melakukan kunjungan kerja (kunker) ke lapas-lapas bersama Menkumham dan Dirjen Pas.

Saat kunjungan itu, Komisi III juga disebutnya kerap menyinggung persoalan ketidaklayakan lapas.

"Maksudnya tidak layak itu, kondisinya (lapas) memang cukup memprihatinkan. Nah kalau harapan kita sebetulnya, anggaran itu diberikan sepenuhnya agar anggaran itu membuat tempat yang layak," terangnya.

Pada akhir pembicaraannya, Eva menyimpulkan bahwa untuk menyelesaikan persoalan lapas dibutuhkan hal sangat kompleks mulai dari anggaran hingga undang-undang yang harus disahkan.

"Sehingga persoalan overkapasitas dan kualitas dari lapas itu bisa terselesaikan dengan baik," harap dia.

Baca juga: DPR Persilakan Pemerintah Ajukan Revisi UU Narkotika Menyusul Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Diketahui bersama, kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu telah merenggut 44 nyawa warga binaan.

Kebakaran itu terjadi sekitar pukul 01.45 WIB berdasarkan keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Yasonna mengatakan, lapas tersebut telah over kapasitas hingga 400 persen. Usia bangunan juga sudah hampir 50 tahun, tepatnya dibangun pada 1972.

UU Narkotika

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, sepakat jika UU Narkotika harus direvisi karena berkaitan dengan hak-hak terpidana narkotika selama menjalani masa pembinaan.

Sehingga tidak kembali menyebabkan terjadinya persoalan kelebihan kapasitas dalam lapas dan berujung arus pendek listrik hingga kebakaran.

Namun, Dasco menuturkan bahwa revisi UU tidak bisa berjalan secara singkat.

Tetap ada proses antara pemerintah dan DPR yang membutuhkan waktu.

Diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti persoalan kasus narkoba yang mendominasi lapas dengan tingkat hunian di atas 50 persen Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Sebut Lapas di Indonesia Melebihi Kapasitas, Mahfud Sarankan Pengguna Narkoba Direhabilitasi

Apalagi, warga binaan tersebut rupanya bukan bandar atau pengedar, melainkan pengguna narkotika atau korban.

Berkaca dari hal tersebut, Mahfud menyarankan agar lebih baik hukuman bagi pengguna narkotika tidak dilakukan penahanan. Namun, para pengguna bisa menjalani rehabilitasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com