Pada akhir pembicaraannya, Eva menyimpulkan bahwa untuk menyelesaikan persoalan lapas dibutuhkan hal sangat kompleks mulai dari anggaran hingga undang-undang yang harus disahkan.
"Sehingga persoalan overkapasitas dan kualitas dari lapas itu bisa terselesaikan dengan baik," harap dia.
Baca juga: DPR Persilakan Pemerintah Ajukan Revisi UU Narkotika Menyusul Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Diketahui bersama, kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu telah merenggut 44 nyawa warga binaan.
Kebakaran itu terjadi sekitar pukul 01.45 WIB berdasarkan keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Yasonna mengatakan, lapas tersebut telah over kapasitas hingga 400 persen. Usia bangunan juga sudah hampir 50 tahun, tepatnya dibangun pada 1972.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, sepakat jika UU Narkotika harus direvisi karena berkaitan dengan hak-hak terpidana narkotika selama menjalani masa pembinaan.
Sehingga tidak kembali menyebabkan terjadinya persoalan kelebihan kapasitas dalam lapas dan berujung arus pendek listrik hingga kebakaran.
Namun, Dasco menuturkan bahwa revisi UU tidak bisa berjalan secara singkat.
Tetap ada proses antara pemerintah dan DPR yang membutuhkan waktu.
Diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti persoalan kasus narkoba yang mendominasi lapas dengan tingkat hunian di atas 50 persen Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Sebut Lapas di Indonesia Melebihi Kapasitas, Mahfud Sarankan Pengguna Narkoba Direhabilitasi
Apalagi, warga binaan tersebut rupanya bukan bandar atau pengedar, melainkan pengguna narkotika atau korban.
Berkaca dari hal tersebut, Mahfud menyarankan agar lebih baik hukuman bagi pengguna narkotika tidak dilakukan penahanan. Namun, para pengguna bisa menjalani rehabilitasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.