Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 12/09/2021, 13:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Eva Yuliana mengatakan, pihaknya menunggu pemerintah untuk melanjutkan pembahasan dua revisi Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Adapun RUU yang dimaksud yaitu RUU Narkotika dan RUU Pemasyarakatan.

Revisi dua UU tersebut menjadi isu menyusul tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021).

Ia mendorong pemerintah segera menjalin komunikasi kembali dengan DPR untuk membahas dan akhirnya mengesahkan revisi UU itu.

"Revisi undang-undang itu apakah hanya dibahas oleh DPR saja? Kan tidak. Contohnya Revisi Undang-Undang Narkotika. Kita berharap itu segera ada permintaan dari pemerintah untuk kita segera menyelesaikan," kata Eva dalam diskusi virtual bertajuk Misteri Tragedi Lapas Tangerang, Minggu (12/9/2021).

Baca juga: Sidang Uji Materi UU Narkotika, Ahli Sebut Ganja Aman Digunakan untuk Kebutuhan Medis

"Kami sudah menunggu untuk itu. Kemudian penyelesaian RUU Pemasyarakatan, kami juga menunggu untuk itu diselesaikan," lanjutnya. 

Eva mengingatkan pemerintah, dua revisi UU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR tahun 2021.

Sehingga, kata dia, DPR kini hanya menunggu permintaan dari pemerintah untuk melanjutkan pembahasan.

"Karena kalau tidak dengan permintaan dari pemerintah itu kita tidak bisa berbuat apapun juga," pesan Eva.

Di sisi lain, ia juga menyinggung adanya persoalan anggaran untuk lapas atas insiden kebakaran tersebut.

Menurut dia, anggaran lapas seharusnya dipergunakan membuat fasilitas atau sarana yang layak bagi narapidana.

"Layak secara manusiawi dan kemudian fasilitasnya. Sampai makanan pun kita juga berharap itu makanan yang layak," imbuhnya.

Namun, ia menilai bahwa mayoritas lapas di Indonesia justru tidak layak ditempati. Ia mengaku sudah banyak melakukan kunjungan kerja (kunker) ke lapas-lapas bersama Menkumham dan Dirjen Pas.

Saat kunjungan itu, Komisi III juga disebutnya kerap menyinggung persoalan ketidaklayakan lapas.

"Maksudnya tidak layak itu, kondisinya (lapas) memang cukup memprihatinkan. Nah kalau harapan kita sebetulnya, anggaran itu diberikan sepenuhnya agar anggaran itu membuat tempat yang layak," terangnya.

Pada akhir pembicaraannya, Eva menyimpulkan bahwa untuk menyelesaikan persoalan lapas dibutuhkan hal sangat kompleks mulai dari anggaran hingga undang-undang yang harus disahkan.

"Sehingga persoalan overkapasitas dan kualitas dari lapas itu bisa terselesaikan dengan baik," harap dia.

Baca juga: DPR Persilakan Pemerintah Ajukan Revisi UU Narkotika Menyusul Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Diketahui bersama, kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu telah merenggut 44 nyawa warga binaan.

Kebakaran itu terjadi sekitar pukul 01.45 WIB berdasarkan keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Yasonna mengatakan, lapas tersebut telah over kapasitas hingga 400 persen. Usia bangunan juga sudah hampir 50 tahun, tepatnya dibangun pada 1972.

UU Narkotika

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, sepakat jika UU Narkotika harus direvisi karena berkaitan dengan hak-hak terpidana narkotika selama menjalani masa pembinaan.

Sehingga tidak kembali menyebabkan terjadinya persoalan kelebihan kapasitas dalam lapas dan berujung arus pendek listrik hingga kebakaran.

Namun, Dasco menuturkan bahwa revisi UU tidak bisa berjalan secara singkat.

Tetap ada proses antara pemerintah dan DPR yang membutuhkan waktu.

Diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti persoalan kasus narkoba yang mendominasi lapas dengan tingkat hunian di atas 50 persen Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Sebut Lapas di Indonesia Melebihi Kapasitas, Mahfud Sarankan Pengguna Narkoba Direhabilitasi

Apalagi, warga binaan tersebut rupanya bukan bandar atau pengedar, melainkan pengguna narkotika atau korban.

Berkaca dari hal tersebut, Mahfud menyarankan agar lebih baik hukuman bagi pengguna narkotika tidak dilakukan penahanan. Namun, para pengguna bisa menjalani rehabilitasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rumah Sakit Sulit Penuhi 3 Kriteria KRIS: Kamar Mandi Dalam sampai Outlet Oksigen

Rumah Sakit Sulit Penuhi 3 Kriteria KRIS: Kamar Mandi Dalam sampai Outlet Oksigen

Nasional
Kasus Suap DAK, Eks Ketua DPD PAN Subang Suherlan Dituntut 6 Tahun Penjara

Kasus Suap DAK, Eks Ketua DPD PAN Subang Suherlan Dituntut 6 Tahun Penjara

Nasional
KPU Bakal Jalankan Putusan Bawaslu untuk Verifikasi Administrasi Ulang Partai Prima

KPU Bakal Jalankan Putusan Bawaslu untuk Verifikasi Administrasi Ulang Partai Prima

Nasional
Proses di MKMK Beres, Jokowi Diminta Izinkan Hakim MK Diperiksa Polisi

Proses di MKMK Beres, Jokowi Diminta Izinkan Hakim MK Diperiksa Polisi

Nasional
Prima Optimistis Bisa Ikut Pemilu 2024 setelah Gugatannya Dikabulkan Bawaslu

Prima Optimistis Bisa Ikut Pemilu 2024 setelah Gugatannya Dikabulkan Bawaslu

Nasional
Hakim Guntur Hamzah Disanksi, MKMK Sebut Perubahan Substansi Putusan Wajar

Hakim Guntur Hamzah Disanksi, MKMK Sebut Perubahan Substansi Putusan Wajar

Nasional
Menangkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Buka Akses Sipol

Menangkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Buka Akses Sipol

Nasional
KPK Imbau Rafael Alun Trisambodo Tak Kabur ke Luar Negeri

KPK Imbau Rafael Alun Trisambodo Tak Kabur ke Luar Negeri

Nasional
MKMK: Tiada Persekongkolan pada Pelanggaran Etik Guntur Hamzah

MKMK: Tiada Persekongkolan pada Pelanggaran Etik Guntur Hamzah

Nasional
Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Sandiaga Uno Justru Dinilai Paling Ideal Jadi Cawapres

Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Sandiaga Uno Justru Dinilai Paling Ideal Jadi Cawapres

Nasional
Polisi Sebut Buron Jepang Yusuke Yamazaki Berada di Jakarta

Polisi Sebut Buron Jepang Yusuke Yamazaki Berada di Jakarta

Nasional
PDI-P Lantik Kepala LKPP dan Anak Olly Dondokambey jadi Pimpinan Taruna Merah Putih

PDI-P Lantik Kepala LKPP dan Anak Olly Dondokambey jadi Pimpinan Taruna Merah Putih

Nasional
'DPR Harusnya Malu, Hakim MK yang Mereka Tunjuk Langgar Etik 6 Jam Usai Dilantik'

"DPR Harusnya Malu, Hakim MK yang Mereka Tunjuk Langgar Etik 6 Jam Usai Dilantik"

Nasional
Langsung Jadi Komisaris Mandiri Usai Mundur dari Menpora, Zainudin Amali: Enggak Masalah, Kenapa?

Langsung Jadi Komisaris Mandiri Usai Mundur dari Menpora, Zainudin Amali: Enggak Masalah, Kenapa?

Nasional
Wiranto Tunda Bergabung, PAN Buka Suara

Wiranto Tunda Bergabung, PAN Buka Suara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke