JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengungkap temuan pelanggaran narapidana membawa telepon selular (ponsel) ke dalam sel Lapas Kelas I Tangerang yang pada Rabu (8/9/2021) terbakar.
Hal tersebut menurutnya bisa saja menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kebakaran karena arus pendek listrik atau korsleting.
Padahal, ia menekankan bahwa ada larangan narapidana membawa alat komunikasi berupa ponsel dan semacamnya.
Baca juga: Polri Duga Ada Kelalaian dalam Peristiwa Kebakaran di Lapas Tangerang
"Ada yang main hape katanya. Jadi main hape itu masuk ke dalam ruang-ruang itu. Jadi, kalau rebutan colokan, atau instalasi diimprovisasi, ya potensial memang kebakaran diakibatkan arus listrik. Itu juga persoalan, harusnya memang hape enggak boleh masuk dong," kata Choirul dalam diskusi virtual Medcom.id bertajuk Misteri Tragedi Lapas Tangerang, Minggu (12/9/2021).
Adapun hal tersebut ditemukan Choirul setelah mendapatkan cerita dari Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Viktor Teguh saat mengunjungi lapas, Kamis (9/9/2021).
Atas temuan itu, ia berpendapat ada potensi pelanggaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang di mana narapidana diizinkan untuk menggunakan atau mengakses handphone dalam ruangan.
Namun, Choirul tak ingin berspekulasi lebih jauh bahwa kebakaran tersebut murni disebabkan adanya arus pendek listrik karena ada yang bermain handphone.
"Kita tetap harus menunggu pihak kepolisian, karena polisi punya scientific criminal investigation. Tapi salah satu catatannya adalah persoalan masuknya penggunaan arus listrik yang bukan untuk peruntukkannya dan di jamnya," jelasnya.
Meski demikian, menurutnya bukan berarti narapidana tidak boleh berkomunikasi selama berada di dalam lapas.
Choirul menekankan, komunikasi tetap diperbolehkan didapat oleh narapidana. Namun, hal itu bisa didapat di waktu-waktu tertentu dan di ruangan tertentu.
"Jadi komunikasi itu bukan di tempat-tempat kayak begitu (ruangan atau kamar lapas) seharusnya," imbuh dia.
Lebih lanjut, Choirul mengungkap adanya temuan bahwa pintu keluar masuk dalam setiap blok lapas hanya satu.
Hal tersebut diyakini akan mempersulit evakuasi jika ada musibah atau kejadian seperti kebakaran.
Selain itu, bangunan lapas juga diakui sudah berusia lanjut di mana atap terbuat dari triplek kayu dan bukan cor seperti di lapas Cipinang atau lapas baru lainnya.
"Sehingga kalau sekali ada api, ya habis dan ini terlihat dari sisa-sisa yang ada di sana," katanya.
Atas temuan-temuan itu, Choirul menilai bangunan lapas Kelas I Tangerang yang terbakar itu tidak manusiawi dan tidak layak dari segi keamanan.
Untuk itu, dia meminta ke depan ada perombakan atau evaluasi dari segi bangunan agar layak sebagai tempat membina narapidana kembali ke masyarakat.
"Oleh karena itu bangunan harus didaur ulang. Agar semua petugasnya aman dan penghuninya juga aman," tutur Choirul.
Baca juga: Tambah 1, Napi Meninggal akibat Kebakaran Lapas Tangerang Jadi 45 Orang
Diketahui bersama, kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 01.45 WIB.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan bangunan lapas telah berdiri sejak 1972 atau hampir 50 tahun usianya.
Adapun lapas juga dikatakan over kapasitas hingga 400 persen. Dugaan sementara kebakaran diduga karena terjadi arus pendek listrik atau konsleting.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.