JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menyebutkan ada indikasi dugaan kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, yang menewaskan 44 orang narapidana.
"Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut, cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (11/9/2021).
Menurutnya, polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang tersebut.
Baca juga: Tato Dua Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Jadi Petunjuk Proses Identifikasi
Adapun pasal persangkaannya adalah pasal 187 juncto pasal 188 juncto 359 KUHP.
Setelah dilakukan penyidikan secara menyeluruh, kata Ramadhan, polisi baru akan menentukan siapa tersangka yang telah lalai dalam kasus tersebut.
"Polisi juga bakal memeriksa saksi-saksi dalam kasus itu sebagai salah satu langkah dalam proses penyidikan. Kita tunggu hasil penyidikan dari Polda Metro Jaya yang akan melakukan pemeriksaan saksi pada Senin (13/9/2021)," tuturnya.
Ramadhan memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara teliti dan jeli demi agar kasus tersebut dapat terungkap.
"Kami berharap penyidikan ini segera tuntas dan kami juga harus teliti dan jeli untuk menuntaskan kasus ini agar terang benderang penyebab kebakaran ini," ujar Ramadhan.
Baca juga: Dua Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi, Usianya di Bawah 30 Tahun
Dia menambahkan, penyidik belum menyimpulkan siapa tersangkanya, tetapi penyidik sudah menyimpulkan bahwa kasus akan disidik.
"Nantinya tentu akan ada tersangka, tapi saat ini belum menyimpulkan," ucap Ramadhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.