Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata ICW Soal Rencana Bareskrim Serahkan Laporannya Terkait Lili Pintauli ke KPK

Kompas.com - 11/09/2021, 16:51 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya memahami tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana atas rencana Bareskrim Polri yang akan menyerahkan laporan ICW terkait Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada KPK.

Di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK bahwa wewenang Lembaga Antirasuah itu adalah melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor.

“Sedangkan pelaporan ICW tidak berkaitan dengan UU Tipikor, melainkan pelanggaran UU KPK. Maka dari itu kepolisain adalah institusi yang punya kewenangan untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut,” jelas Kurnia pada Kompas.com, Sabtu (11/9/2021).

Adapun laporan yang dimaksud ICW terkait dengan Pasal 36 angka 1 jo Pasal 65 UU KPK terkait larangan Komisioner KPK mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara.

Baca juga: Soal Bareskrim Akan Kembalikan Laporan ICW ke KPK, MAKI: Polri Tidak Mau Kena Bola Panas

“Hal-hal semacam ini mestinya dipahami oleh penegak hukum, terlebih pada level Dirtipidum Bareskrim Polri,” tuturnya.

Ia menilai laporan dugaan pelanggaran hukum Lili Pintauli sudah jelas. Karena Lili sudah dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewan Pengawas KPK karena terbukti melakukan hubungan langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

“Sekarang persoalannya bukan mampu atau tidak mampu, tapi mau atau tidak mau kepolisian menindak dugaan pelanggaran itu,” pungkas Kurnia.

DIberitakan sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyebut pihaknya berencana untuk menyerahkan laporan ICW pada KPK.

Andi Rian mengklaim laporan ICW itu bukan merupakan ranah kepolisian tapi merupakan ranah KPK.

“Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK. Penyidik akan melimpahkan suratnya ke KPK,” sebut Andi Rian, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Moeldoko Laporkan 2 Peneliti ICW ke Bareskrim Polri

Sementara itu ICW melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/9/2021).

Laporan itu terkait dengan keputusan Dewas KPK yang menyatakan Lili terbukti berkomunikasi dengan pihak yang sedang berperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syarial terkait perkara jual beli jabatan.

Dalam perkara ini Lili telah diberi sanksi etik oleh Dewas KPK. Sanksi tersebut adalah pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com