JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya memahami tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana atas rencana Bareskrim Polri yang akan menyerahkan laporan ICW terkait Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada KPK.
Di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK bahwa wewenang Lembaga Antirasuah itu adalah melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor.
“Sedangkan pelaporan ICW tidak berkaitan dengan UU Tipikor, melainkan pelanggaran UU KPK. Maka dari itu kepolisain adalah institusi yang punya kewenangan untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut,” jelas Kurnia pada Kompas.com, Sabtu (11/9/2021).
Adapun laporan yang dimaksud ICW terkait dengan Pasal 36 angka 1 jo Pasal 65 UU KPK terkait larangan Komisioner KPK mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara.
Baca juga: Soal Bareskrim Akan Kembalikan Laporan ICW ke KPK, MAKI: Polri Tidak Mau Kena Bola Panas
“Hal-hal semacam ini mestinya dipahami oleh penegak hukum, terlebih pada level Dirtipidum Bareskrim Polri,” tuturnya.
Ia menilai laporan dugaan pelanggaran hukum Lili Pintauli sudah jelas. Karena Lili sudah dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewan Pengawas KPK karena terbukti melakukan hubungan langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.
“Sekarang persoalannya bukan mampu atau tidak mampu, tapi mau atau tidak mau kepolisian menindak dugaan pelanggaran itu,” pungkas Kurnia.
DIberitakan sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyebut pihaknya berencana untuk menyerahkan laporan ICW pada KPK.
Andi Rian mengklaim laporan ICW itu bukan merupakan ranah kepolisian tapi merupakan ranah KPK.
“Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK. Penyidik akan melimpahkan suratnya ke KPK,” sebut Andi Rian, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Moeldoko Laporkan 2 Peneliti ICW ke Bareskrim Polri
Sementara itu ICW melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/9/2021).
Laporan itu terkait dengan keputusan Dewas KPK yang menyatakan Lili terbukti berkomunikasi dengan pihak yang sedang berperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syarial terkait perkara jual beli jabatan.
Dalam perkara ini Lili telah diberi sanksi etik oleh Dewas KPK. Sanksi tersebut adalah pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.