Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bareskrim Akan Kembalikan Laporan ICW ke KPK, MAKI: Polri Tidak Mau Kena Bola Panas

Kompas.com - 11/09/2021, 16:22 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan rencana Bareskrim Polri yang hendak menyerahkan berkas laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui ICW melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/9/2021). Lili dilaporkan dengan dugaan tindak pidana karena telah berkomunikasi dengan pihak berperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

“Saya menyayangkan polisi belum apa-apa sudah mengembalikan ke KPK. Kepolisian juga berwenang kok,” terang Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Kompas.com, Sabtu (11/9/2021).

Boyamin menilai rencana Bareskrim Polri itu mengindikasikan upaya saling lempar antara kepolisian dan KPK.

“Polisi tidak mau kena bola panas, KPK nanti juga tidak akan menangani karena menyangkut pimpinan KPK sendiri,” jelas dia.

Dalam pandangan Boyamin, Bareskrim Polri mestinya bertemu lebih dulu dengan KPK untuk membahas laporan tersebut.

Baca juga: Bareskrim Polri Bakal Serahkan Laporan ICW soal Lili Pintauli Siregar ke KPK

Jika dua penegak hukum tersebut tidak melakukan koordinasi dan menemukan kesepakatan, Boyamin khawatir laporan ICW tidak akan ditangani.

“Kalau KPK mau menangani ya baru diserahkan, saya khawatir polisi menyerahkan pada KPK, KPK menolak tidak mau menangani dengan alasan tidak dilaporkan ke KPK,” paparnya.

Ia meminta dua lembaga tersebut tidak saling lempar tanggung jawab terkait untuk menangani laporan ICW pada Lili Pintauli.

“Ini seperti jadi anak kecil semua, tolonglah ini ditangani secara dewasa dan berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareksrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan pihaknya berencana menyerahkan laporan ICW terkait Lili Pintauli ke KPK.

Andi Rian mengklaim laporan yang dilaporkan ICW bukan ranah kepolisian namun KPK.

“Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK. Penyidik akan melimpahkan suratnya ke KPK,” terang Andi Rian, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Diperiksa KPK, Ajudan Lili Pintauli Mengaku Tak Kenal Tersangka Kasus Tanjungbalai

Sementara itu peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa Lili dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 karena telah berkomunikasi dengan pihak berperkara.

“Ancaman hukumannya tertuang jelas dalam Pasal 65, kalau ditetapkan sebagai tersangka dapat diancam pidana penjara lima tahun,” sebut Kurnia.

Selain itu Lili sendiri sudah mendapatkan sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK. Ia dinyatakan terbukti melakukan komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial terkait jual beli jabatan.

Dewas KPK kemudian menjatuhi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan kepada Lili.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com