Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bareskrim Akan Kembalikan Laporan ICW ke KPK, MAKI: Polri Tidak Mau Kena Bola Panas

Kompas.com - 11/09/2021, 16:22 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan rencana Bareskrim Polri yang hendak menyerahkan berkas laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui ICW melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/9/2021). Lili dilaporkan dengan dugaan tindak pidana karena telah berkomunikasi dengan pihak berperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

“Saya menyayangkan polisi belum apa-apa sudah mengembalikan ke KPK. Kepolisian juga berwenang kok,” terang Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Kompas.com, Sabtu (11/9/2021).

Boyamin menilai rencana Bareskrim Polri itu mengindikasikan upaya saling lempar antara kepolisian dan KPK.

“Polisi tidak mau kena bola panas, KPK nanti juga tidak akan menangani karena menyangkut pimpinan KPK sendiri,” jelas dia.

Dalam pandangan Boyamin, Bareskrim Polri mestinya bertemu lebih dulu dengan KPK untuk membahas laporan tersebut.

Baca juga: Bareskrim Polri Bakal Serahkan Laporan ICW soal Lili Pintauli Siregar ke KPK

Jika dua penegak hukum tersebut tidak melakukan koordinasi dan menemukan kesepakatan, Boyamin khawatir laporan ICW tidak akan ditangani.

“Kalau KPK mau menangani ya baru diserahkan, saya khawatir polisi menyerahkan pada KPK, KPK menolak tidak mau menangani dengan alasan tidak dilaporkan ke KPK,” paparnya.

Ia meminta dua lembaga tersebut tidak saling lempar tanggung jawab terkait untuk menangani laporan ICW pada Lili Pintauli.

“Ini seperti jadi anak kecil semua, tolonglah ini ditangani secara dewasa dan berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareksrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan pihaknya berencana menyerahkan laporan ICW terkait Lili Pintauli ke KPK.

Andi Rian mengklaim laporan yang dilaporkan ICW bukan ranah kepolisian namun KPK.

“Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK. Penyidik akan melimpahkan suratnya ke KPK,” terang Andi Rian, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Diperiksa KPK, Ajudan Lili Pintauli Mengaku Tak Kenal Tersangka Kasus Tanjungbalai

Sementara itu peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa Lili dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 karena telah berkomunikasi dengan pihak berperkara.

“Ancaman hukumannya tertuang jelas dalam Pasal 65, kalau ditetapkan sebagai tersangka dapat diancam pidana penjara lima tahun,” sebut Kurnia.

Selain itu Lili sendiri sudah mendapatkan sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK. Ia dinyatakan terbukti melakukan komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial terkait jual beli jabatan.

Dewas KPK kemudian menjatuhi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan kepada Lili.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com