Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 10/09/2021, 18:15 WIB
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menghormati langkah hukum Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang melaporkan dua peneliti ICW, yakni Egi Primayogha dan Miftachul Choir ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Namun, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berharap Moeldoko memahami posisinya sebagai pejabat publik yang selalu menjadi pengawasan masyarakat luas karena kewenangan yang dimilikinya.

Ia menegaskan bahwa kajian ICW terkait konflik kepentingan pejabat publik dengan pihak swasta dalam peredaran Ivermectin ditujukan untuk memitigasi potensi korupsi, kolusi dan nepotisme ditengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Moeldoko Laporkan 2 Peneliti ICW ke Bareskrim Polri

“Jika para pihak, terutama pejabat publik merasa tidak sependapat atas kajian itu, sudah sepatutnya dirinya dapat membantah dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan, tidak justru mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum,” terang Kurnia dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).

Kurnia mengatakan sejak awal ICW tidak pernah menuding Moeldoko mendapat keuntungan dalam peredaran Ivermectin.

Sebab dalam siaran pers yang diunggah ICW melalui website lembaga maupun penyampaian lisan pihaknya selalu menggunakan kata indikasi dan dugaan.

“Sebelum tiba pada kesimpulan adanya dugaan konflik kepentingan, kami memastikan kajian itu telah melalui proses pencarian informasi dan data dari berbagai sumber yang kredibel,” jelas Kurnia.

Terkait dengan kerja sama ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa, lanjut Kurnia, pihaknya sudah mengklarifikasi adanya kekeliruan penyampaian informasi secara lisan.

Bahkan ICW juga sudah meminta maaf melalui surat balasan somasi yang diberikan oleh kuasa hukum Moeldoko.

“Permintaan maaf ICW kami sampaikan hanya terbatas pada kekeliruan penyampaian lisan tentang ekspor beras, bukan terhadap kajian secara keseluruhan peredaran Ivermectin,” ucapnya.

Terkait pelaporan yang diajukan Moeldoko, Kurnia menuturkan, ICW sudah didampingi oleh sejumlah kuasa hukum dan siap menghadapi setiap tahap an di Bareskrim Polri.

Ia juga berharap agar pelaporan tersebut tidak menyurutkan langkah berbagai kelompok masyarakat yang menjalankan peran untuk mengawasi kebijakan yang diambil oleh pejabat publik.

“Pengawasan publik tetap harus dilakukan agar potensi penyimpangan kekuasaan, korupsi, kolusi dan nepotisme dapat dideteksi guna mencegah kerugian bagi masyarakat luas,” imbuh dia.

Konflik antara Moeldoko dan ICW bermula dari adanya dugaan konflik kepentingan yang melibatkan PT Harsen Laboratories dengan KSP Moeldoko terkait penyebaran Ivermectin

Dugaan itu disebut oleh Peneliti ICW Egi Primayogha dalam diskusi virtual ICW 22 Juli 2021 lalu.

Egi menyebut Sofia Koswara yang sebelumnya santer disebut sebagai Wakil Wakil PT Harsen Laboratories juga menjadi direktur dan pemilik saham di PT Noorpay Perkasa.

ICW menduga bahwa anak Moeldoko, Joanina Rachman punya saham di PT Noorpay Perkasa. Kemudian PT Noorpay Perkasa juga menjalin kerja sama dengan HKTI terkait impor beras.

Baca juga: Dugaan ICW dan Bantahan Moeldoko Terkait PT Harsen dan Ivermectin...

Atas tudingan tersebut pihak Moeldoko melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan telah melayangkan tiga kali somasi pada ICW.

Merasa somasinya tidak ditanggapi dengan baik, hari ini pihak Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW ke Bareskrim Polri dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu kedua peneliti ICW juga dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

TGB Sebut Arah Koalisi Partai Perindo Masih Dinamis

TGB Sebut Arah Koalisi Partai Perindo Masih Dinamis

Nasional
BPH Migas Ajak Masyarakat Ikut Awasi Distribusi BBM Bersubsidi

BPH Migas Ajak Masyarakat Ikut Awasi Distribusi BBM Bersubsidi

Nasional
Polri Kerahkan 148.211 Personel Gabungan Kawal Operasi Ketupat 2023

Polri Kerahkan 148.211 Personel Gabungan Kawal Operasi Ketupat 2023

Nasional
Mantan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo Jadi Waketum Perindo

Mantan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo Jadi Waketum Perindo

Nasional
Ketum Perindo Sebut Indonesia Paling Cocok Dipimpin Figur Nasionalis dan Regilius

Ketum Perindo Sebut Indonesia Paling Cocok Dipimpin Figur Nasionalis dan Regilius

Nasional
Jokowi Sebut Pemain Timnas U-20 Ingin Kuliah hingga jadi Anggota TNI-Polri

Jokowi Sebut Pemain Timnas U-20 Ingin Kuliah hingga jadi Anggota TNI-Polri

Nasional
Jokowi Tampak Ngobrol dengan Shin Tae-Yong, Apa yang Dibahas?

Jokowi Tampak Ngobrol dengan Shin Tae-Yong, Apa yang Dibahas?

Nasional
Jokowi Minta Timnas U-20 Tak Larut dalam Kekecewaan

Jokowi Minta Timnas U-20 Tak Larut dalam Kekecewaan

Nasional
Piala Dunia U-20 RI Batal, Perindo Singgung Kredibilitas dan Komitmen Bangsa Jadi Pertaruhannya

Piala Dunia U-20 RI Batal, Perindo Singgung Kredibilitas dan Komitmen Bangsa Jadi Pertaruhannya

Nasional
Polemik Penolakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Arsul Sani: Kami Setuju Ada UU Ini

Polemik Penolakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Arsul Sani: Kami Setuju Ada UU Ini

Nasional
Dapat Surat dari FIFA, Jokowi: Saya Tidak Bisa Jelaskan Isinya

Dapat Surat dari FIFA, Jokowi: Saya Tidak Bisa Jelaskan Isinya

Nasional
Jokowi Sebut Timnas U-20 Masih Punya Banyak Kesempatan, dari SEA Games hingga Olimpiade

Jokowi Sebut Timnas U-20 Masih Punya Banyak Kesempatan, dari SEA Games hingga Olimpiade

Nasional
Ungkap Praktik Suap di Bea Cukai Tahun 2008, Eks Komisioner KPK: Transaksi Capai Rp 47 M per Bulan

Ungkap Praktik Suap di Bea Cukai Tahun 2008, Eks Komisioner KPK: Transaksi Capai Rp 47 M per Bulan

Nasional
KPU Nyatakan Prima Lolos Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024

KPU Nyatakan Prima Lolos Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024

Nasional
Ketua DPP Golkar: Posisi Indonesia Jadi Tuan Rumah Berbagai Jenis Olahraga Internasional Bisa Terancam

Ketua DPP Golkar: Posisi Indonesia Jadi Tuan Rumah Berbagai Jenis Olahraga Internasional Bisa Terancam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke