Hambatan tersebut meliputi terbatasnya aksesibilitas, guru pembimbing khusus yang menangani anak penyandang disabilitas, sarana dan prasarana yang belum aksesibel, minimnya pemberian kesempatan berpartisipasi dan menyampaikan pendapat, serta kerentanan mendapatkan perundungan maupun stigma karena kondisi kedisabilitasannya.
"Hambatan seperti ini perlu segera diselesaikan, karena menyangkut pemenuhan hak bagi anak penyandang disabilitas juga hak perlindungannya dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, maupun sesama peserta didik," kata dia.
Di samping itu, survei Indeks Perlindungan Khusus Anak terkait angka partisipasi sekolah anak melalui rasio anak usia 7–17 tahun menunjukkan, baik anak disabilitas maupun non-disabilitas yang sedang bersekolah, terjadi peningkatan 79,43 persen pada tahun 2018 menjadi 81,18 persen pada 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.