Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Transparan Informasikan Pemeriksaan Ajudan Lili Pintauli

Kompas.com - 10/09/2021, 17:15 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka dalam memberikan keterangan pemeriksaan saksi yang terkait dengan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai KPK terkesan menutupi hasil pemeriksaan saksi pada perkara ini yaitu ajudan Lili Pintauli bernama Oktavia Dita Sari.

“Mestinya KPK tidak memberikan perlakuan berbeda kepada saksi meskipun mempunyai hubungan pekerjaan dengan pimpinan,” jelas Boyamin dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Dukung ICW Laporkan Lili Pintauli, Pukat: Terang Benderang Ini Kasus Dugaan Pidana

Boyamin menilai jika KPK menutupi hasil pemeriksaan pada Oktavia Dita Sari, itu tidak sesuai dengan prinsip transparansi yang sering digaungkan KPK.

“Sikap KPK yang tidak mengumumkan hasil pemeriksaan ajudan Ibu Lili mengindikasikan dugaan ada sesuatu yang coba disembunyikan,” ucap dia.

Jika KPK sendiri tidak terbuka dalam menyampaikan informasi, Boyamin menegaskan, lembaga antirasuah itu tidak bisa menuntut pihak lain untuk trasnparan terkait dengan upaya pemberantasan korupsi.

“Bagaimana KPK menunrut pihak lain transparan jika dirinya malah tertutup? Kalau tidak salah perbuatan ini bisa masuk kategori munafik,” katanya.

Menurut Boyamin asas keterbukaan diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

Ia memaparkan keterbukaan juga diperjelas dalam penjelasan terkait Pasal 5 UU KPK tersebut.

“Keterbukaan adalah sebuah azas yang membuka diri terhadap masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” ungkap Boyamin.

Dikutip dari Tribunnews.com, penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saksi Oktavia Dita Sari pada Senin (6/9/2021).

Pada umumnya KPK merilis hasil penyidikkan satu hari setelah penyidikan dilakukan. Namun hingga Selasa (7/9/2021) tidak ada keterangan dari KPK terkait pemeriksaan tersebut.

Adapun Dita diperiksa KPK terkait dengan tersangka jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yaitu Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada.

Dalam konstruksi perkara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan awal Juni 2019, Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial menerbitkan surat perintah seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekda Kota Tanjungbalai.

Baca juga: Bareskrim Polri Bakal Serahkan Laporan ICW soal Lili Pintauli Siregar ke KPK

Yusmada yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai menjadi sebagai salah satu pelamar seleksi.

Kemudian dalam perkara ini M Syahrial diduga menerima uang Rp 200 juta untuk memilih salah satu kandidat menjadi Sekda.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MAKI Kritik Sikap KPK yang Tak Umumkan Hasil Pemeriksaan Ajudan Lili Pintauli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com