Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Transparan Informasikan Pemeriksaan Ajudan Lili Pintauli

Kompas.com - 10/09/2021, 17:15 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka dalam memberikan keterangan pemeriksaan saksi yang terkait dengan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai KPK terkesan menutupi hasil pemeriksaan saksi pada perkara ini yaitu ajudan Lili Pintauli bernama Oktavia Dita Sari.

“Mestinya KPK tidak memberikan perlakuan berbeda kepada saksi meskipun mempunyai hubungan pekerjaan dengan pimpinan,” jelas Boyamin dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Dukung ICW Laporkan Lili Pintauli, Pukat: Terang Benderang Ini Kasus Dugaan Pidana

Boyamin menilai jika KPK menutupi hasil pemeriksaan pada Oktavia Dita Sari, itu tidak sesuai dengan prinsip transparansi yang sering digaungkan KPK.

“Sikap KPK yang tidak mengumumkan hasil pemeriksaan ajudan Ibu Lili mengindikasikan dugaan ada sesuatu yang coba disembunyikan,” ucap dia.

Jika KPK sendiri tidak terbuka dalam menyampaikan informasi, Boyamin menegaskan, lembaga antirasuah itu tidak bisa menuntut pihak lain untuk trasnparan terkait dengan upaya pemberantasan korupsi.

“Bagaimana KPK menunrut pihak lain transparan jika dirinya malah tertutup? Kalau tidak salah perbuatan ini bisa masuk kategori munafik,” katanya.

Menurut Boyamin asas keterbukaan diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

Ia memaparkan keterbukaan juga diperjelas dalam penjelasan terkait Pasal 5 UU KPK tersebut.

“Keterbukaan adalah sebuah azas yang membuka diri terhadap masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” ungkap Boyamin.

Dikutip dari Tribunnews.com, penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saksi Oktavia Dita Sari pada Senin (6/9/2021).

Pada umumnya KPK merilis hasil penyidikkan satu hari setelah penyidikan dilakukan. Namun hingga Selasa (7/9/2021) tidak ada keterangan dari KPK terkait pemeriksaan tersebut.

Adapun Dita diperiksa KPK terkait dengan tersangka jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yaitu Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada.

Dalam konstruksi perkara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan awal Juni 2019, Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial menerbitkan surat perintah seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekda Kota Tanjungbalai.

Baca juga: Bareskrim Polri Bakal Serahkan Laporan ICW soal Lili Pintauli Siregar ke KPK

Yusmada yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai menjadi sebagai salah satu pelamar seleksi.

Kemudian dalam perkara ini M Syahrial diduga menerima uang Rp 200 juta untuk memilih salah satu kandidat menjadi Sekda.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MAKI Kritik Sikap KPK yang Tak Umumkan Hasil Pemeriksaan Ajudan Lili Pintauli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com