JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Rocky Gerung menegaskan bahwa tanah dan kediamannya di Bojong Koneng, Madang, Kabupaten Bogor, didapatkan secara legal.
Adapun Rocky diketahui mendapat somasi dari PT Sentul City Tbk untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya.
"Itu legal, saya beli dan suratnya, tanda terima, kuitansi, bukti bahwa itu tidak ada sengketa sejak 15 tahun lalu," kata Rocky, dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (10/9/2021).
"Dan orangnya (pemilik dahulu) yang punya udah dari tahun 1960," lanjut dia.
Rocky menegaskan bahwa ia sudah mendapatkan rumah tersebut sejak tahun 2009, sedangkan PT Sentul City Tbk baru mempermasalahkan pada tahun 2021.
Baca juga: Duduk Perkara Somasi PT Sentul City Tbk ke Rocky Gerung
Tak hanya Rocky, rumah lain di sekitarnya juga mengalami hal yang sama diminta mengosongkan dan membongkar rumahnya.
"Udah dari seminggu lalu. Udah ada 10 rumah yang digusur. Itu sebetulnya satu lembah diklaim sama Sentul City," ujarnya.
Rocky mengatakan, rumah tersebut sangat berharga baginya karena memiliki banyak kenangan berdiskusi dengan banyak tokoh.
Oleh karena itu, lanjut dia, apabila ia melakukan gugatan balik pada pihak PT Sentul City Tbk, ia akan menggugat sebesar Rp 1 triliun.
"Kalau saya gugat balik, saya gugat Rp 1 triliun, dan Rp 1 (satu rupiah) itu hak biaya materialnya," ungkapnya.
"Harga immaterialnya yang Rp 1 triliun karena di situ akan banyak memori percakapan intelektual, banyak kenangan," ucap dia.
Baca juga: PT Sentul City Tbk Layangkan Somasi Tiga Kali kepada Rocky Gerung
Sebelumnya, kuasa hukum Rocky Gerung, yakni Haris Azhar mengatakan, kliennya sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan PT Sentul City Tbk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga sudah memberikan jawaban somasi pada PT Sentul City Tbk serta tetap membuka ruang komunikasi dengan pihak mereka.
Adapun somasi tersebut dilayangkan PT Sentul City sebanyak dua kali yakni pada 26 Juli dan 6 Agustus 2021 lalu.
Dalam somasinya, PT Sentul City Tbk meminta Rocky Gerung segera mengosongkan dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng.
Somasi tersebut juga memberi peringatan kepada Rocky Gerung bahwa PT Sentul City Tbk, merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 Bojong Koneng.
Disebutkan juga apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga: Rocky Gerung Lapor ke BPN Setelah Disomasi PT Sentul City Tbk
PT Sentul City Tbk kemudian juga memberikan waktu 7 x 24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Rumahnya Terancam Digusur, Rocky Gerung: Kalau Saya Gugat Balik, Saya Gugat Rp 1 Triliun"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.