Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Putusan MA, Presiden Dinilai Berwenang Angkat Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN

Kompas.com - 10/09/2021, 12:57 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari mengatakan penyelesaian polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Pernyataan itu disampaikan Feri menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan pegawai KPK.

“Kami menyampaikan bahwa pilihan terbaik adalah Presiden menyelesaikan dengan menggunakan kekuatan yang ada dalam dirinya yaitu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020,” jelas Feri pada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Pegawai Nonaktif Tunggu Kebijakan Presiden Usai MA Tolak Gugatan Uji Materi TWK KPK

“Dimana Presiden sebagai pimpinan tertinggi PNS, berwenang untuk mengangkat pegawai menjadi PNS termasuk pegawai KPK dalam proses alih status ini,” sambung dia.

PP Nomor 17 tahun 2020 adalah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 3 PP tersebut disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Menurut MA dalam putusannya, gugatan terhadap Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat, karena hasil asesmen TWK bukan kewenangan KPK melainkan pemerintah.

Selain itu secara substansial MA menilai desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.

Feri menyebut putusan MA itu tidak berbenturan dengan temuan Komnas HAM dan Ombdusman RI terkait pelaksanaan TWK.

“Karena temuan ombdusman RI dan Komnas HAM itu terkait dengan prosedur pelaksanaan yang bermasalah,” kata dia.

Menurut Feri norma dari suatu peraturan bisa benar, pejabat dan badan tata usaha negara bisa memiliki kewenangan tapi dalam pelaksanaan suatu kebijakan tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang.

“Kita lihat dalam temuan Ombdusman RI dan Komnas HAM terdapat berbagai kesewenang-wenangan dalam berbagai proses TWK dan itu menjadi permasalahan administratif yang harus diselesaikan,” paparnya.

Terakhir Feri menegaskan bahwa putusan MA tidak mengubah fakta bahwa ada tindakan maladministrasi dan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK seperti yang ditemukan Ombudsman RI dan Kimnas HAM.

Diketahui MA menolak uji materi yang diajukan pegawai KPK yang tak lolos TWK terkait dengan Perkom Nomor 1 tahun 2021.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Putusan MA soal TWK Tepis Dugaan Malaadministrasi dan Pelanggaran HAM

Salah satu alasan MA adalah para pegawai tidak diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom tersebut, namun karena hasil asesmen TWK menunjukan hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

MA menyatakan Pasal 5 Ayat (4) Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com