Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Saipul Jamil Boleh Tampil di TV untuk Edukasi, KPI Diminta Tegas dan Tidak Bikin Publik Bingung

Kompas.com - 10/09/2021, 12:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersikap tegas mengenai boleh tidaknya artis sekaligus eks terpidana kasus pelecehan seksual Saipul Jamil tampil di televisi.

Bobby menilai, secara norma, stasiun televisi semestinya tidak menampilkan Saipul dalam program apa pun mengingat masifnya penolakan publik terhadap pedangdut tersebut.

Hal ini disampaikan Bobby dalam merespons pernyataan Ketua KPI Pusat Agung Suprio yang mengatakan, Saipul boleh tampil di televisi hanya untuk kepentingan edukasi.

"KPI harus tegas kepada figur yang bersangkutan, jangan bikin masyarakat bingung dengan argumentasi-argumentasi yang digeneralisir. Soal yang bersangkutan dengan predikat eks terpidana hukum, dalam konteks ini berbeda, merujuk respons masyarakat atau publik," kata Bobby, saat dihubungi, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Ketua KPI Tegaskan Saipul Jamil Boleh Tampil di TV Hanya untuk Kepentingan Edukasi

Politikus Partai Golkar itu berpandangan, secara norma hukum memang belum ada aturan yang bisa dijadikan rujukan apakah seorang terpidana boleh atau tidak tampil di televisi setelah menjalani hukuman.

Namun, menurut Bobby, KPI semestinya mendengar aspirasi publik yang menolak kemunculan Saipul di televisi.

Ia meyakini, saat ini, sulit bagi stasiun televisi untuk berani menampilkan Saipul karena banyak ditolak oleh masyarakat.

"Saya kira yang diminta KPI rasanya tidak mungkin dilakukan stasiun TV, apalagi bila konten nya menampilkan yang bersangkutan untuk edukasi kejahatannya ini," ujar Bobby.

"Dalam kata lain, sudahlah, kalau masih ada stasiun TV, radio, media siar lain yang nekat masih mau mencoba menyiarkan yang bersangkutan, akan berhadapan langsung dengan publik," kata dia.

Bobby mengingatkan, dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Porgram Siaran (P3SPS), terdapat aturan mengenai perlindungan kepada orang dan kelompok masyarakat tertentu, terhadap anak, dan pelarangan konten seksual.

"Ya kalau yang bersangkutan mengedukasi soal kejahatan seksual, bagaimana relevansi terhadap pembatasan-pembatasan dalam P3SPS tersebut," ujar Bobby.

Baca juga: Saat Saipul Jamil Minta Bantuan Hotman Paris dan Pertanyakan Surat KPI

Sebelumnya, Agung menyatakan, Saipul Jamil dapat tampil di televisi hanya untuk konteks edukasi, sesuai dengan surat edaran yang telah dikirimkan oleh KPI kepada lembaga penyiaran seperti televisi.

"Dia (Saipul Jamil) bisa tampil untuk kepentingan edukasi," ucap Agung, dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Kamis (9/9/2021).

"Jadi misalnya ya, dia hadir sebagai ya bahaya predator, itu kan bisa juga ditampilkan seperti itu," tutur dia.

Agung juga menegaskan, Saipul belum bisa tampil di televisi jika tujuannya untuk hiburan. Sebab, dalam kasus Saipul, terdapat hak asasi manusia (HAM) yang harus diperhatikan, ada juga etika, dan tentu hukum yang harus ditegakkan.

"Kita juga melihat dari berbagai refrensi dari luar negeri, memang dibatasi, bahkan di suatu negara itu dikasih alat supaya dia tidak melakukan hal seperti itu," kata Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com