JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum dari dari korban dugaan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS menepis kabar yang menyebut kliennya mengajukan opsi damai kepada para teduga pelaku.
Kuasa hukum dari MS, Rony Hutahaean menegaskan, informasi tersebut tidak benar.
“Itu juga kami kaget atas pemberitaan seperti itu, itu adalah nggak benar dan bohong bahwa klien kami menginisiasi upaya perdamaian,” ucap Rony kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).
Rony mengakui, memang benar MS melakukan pertemuan di KPI pada hari Selasa (7/9/2021) dan Rabu (8/9/2021).
Namun, menurutnya kedua pertemuan itu dihadiri MS karena kliennya diundang dan dipanggil ke KPI.
Di pertemuan hari Selasa, kliennya sempat diberi pernyataan yang menyebut bukti-bukti MS tidak ada sehingga akan dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat.
“Di sana ditawarkan dan disampaikan bahwa buktimu tidak ada dan kami akan berusaha melaporkan kamu ke Polres Jakarta Pusat,” ucap dia.
Selanjutnya, di pertemuan hari Rabu, kliennya disodorkan surat rencana perdamaian yang menyatakan MS harus mencabut laporan polisi dan meminta maaf.
Menurut dia, isi surat itu mencantumkan 4 poin yang dinilainya merugikan MS.
“Salah satu adalah mencabut laporan polisi. Kedua, adalah meminta maaf dan menyampaikan bahwa perundungan dan pelecehan seksual itu tidak ada,” ungkapnya.
Baca juga: Saat Terduga Korban Pelecehan di KPI Diancam Balik dan Muncul Opsi Damai
Lebih lanjut, Rony menegaskan pihak kliennya dari awal tidak keberatan dengan adanya rencana damai kedua belah pihak.
Kendati demikian seharusnya hal tersebut dilakukan dengan cara yang lebih baik, apalagi kasus ini sudah masuk ke ranah hukum.
“Bahwa dia (MS) adalah karyawan KPI, dipanggil di kantor KPI, bahwa itu perlu saya sampaikan, (Anda) sendiri bisa menilai, apa yang dialami, dirasakan di sana, jika dipanggil sendiri dihadapkan dengan 5 orang, difasilitasi oleh orang-orang dari KPI tanpa didampingi penasehat hukum,” imbuh dia.
Sebelumnya, Pengacara terduga pelaku RT dan EO, Tegar Putuhena, membenarkan adanya pertemuan MS dengan para terduga pelaku di kantor KPI, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Muncul Wacana Kasus Pelecehan Berakhir Damai, KPI Tegaskan Dukung Jalur Hukum
Ia mengeklaim pertemuan dan bahasan soal upaya damai dalam pertemuan itu diinisiasi oleh korban.
"Klien kami kemarin hadir di KPI diundang, bukan atas inisiatif klien kami. Yang mengundang dari pihak sananya dengan informasi ini ada permintaan damai dari Saudara MS," kata Tegar saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).
Sementara itu, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Irsan Ambia menegaskan, pihaknya tidak mendorong opsi penyelesaian selain lewat jalur hukum.
Irsal hanya mengatakan, KPI sejak awal berkomitmen mendorong penyelesaian kasus lewat jalur hukum.
"Sikap KPI jelas, kasus ini harus diselesaikan lewat jalur hukum dan tidak mendorong opsi penyelesaian lain," kata Irsal kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2021) malam.
Baca juga: Kuasa Hukum Curiga Ada Pihak Berupaya Damaikan Korban Pelecehan di KPI secara Tak Etis
Adapun, kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini sendiri mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial, Rabu (1/9/2021) lalu.
Dalam surat terbukanya, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.
Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh sejumlah rekan kerjanya pada 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.