Kemudian, akan diarahkan ke aplikasi e-LHKPN untuk melakukan login menggunakan username dan password yang tercantum pada email aktivasi dan diminta untuk mengganti password.
"Setelah melakukan semua proses tersebut, penyelenggara negara atau wajib lapor dapat melakukan pengisian LHKPN dengan memilih tombol E-Filing," ujar dia.
Setelah penyelenggara negara atau wajib lapor melakukan proses e-filing, Ipi mengatakan, tim verifikasi LHKPN akan melakukan proses verifikasi dan validasi data harta kekayaan penyelenggara negara atau wajib lapor.
Baca juga: Ketua MPR Nilai Minimnya Kepatuhan Lapor LHKPN akibat Tak Ada Sanksi
Proses verifikasi meliputi pengecekan data harta dan kelengkapan dokumen pendukung, yaitu berupa Surat Kuasa sebagaimana Lampiran 4 yang wajib ditandatangani di atas materai oleh penyelenggara negara atau wajib lapor dan keluarga untuk dikirimkan ke KPK.
"Tahap terakhir adalah e-announcement. LHKPN yang sudah diverifikasi oleh KPK akan diumumkan dan dapat dicek pada menu e-Announcement di situs www.elhkpn.kpk.go.id," kata Ipi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.