Tahap selanjutnya adalah e-filing. Ini merupakan proses pengisian dan penyampaian LHKPN yang dilakukan secara online pada menu "e-Filing" pada aplikasi e-LHKPN dengan mengikuti petunjuk yang telah disediakan.
Penyelenggara negara atau wajib lapor dapat menggunakan aplikasi e-LHKPN setelah mendapatkan akun e-Filing.
Tata cara untuk mendapatkan akun E-Filing adalah yang pertama adalah penyelenggara negara atau wajib lapor harus mengisi formulir permohonan aktivasi E-Filing LHKPN yang dapat diunduh di aplikasi e-LHKPN.
Baca juga: KPK Sebut Kepatuhan Laporan LHKPN 6 DPRD Provinsi di Bawah 75 Persen, Termasuk DKI
Selanjutnya, kata Ipi, menyerahkan formulir tersebut dilengkapi dengan fotokopi KTP ke UPL di Instansi masing-masing.
UPL, kemudian melakukan pengecekan ketersediaan data penyelenggara negara atau wajib lapor di aplikasi e-LHKPN.
"Jika belum terdaftar, maka UPL dapat menambahkan datanya dan membuatkan akun e-Filing," kata Ipi.
"Jika sudah pernah terdaftar tetapi statusnya belum online, maka UPL dapat mengaktivasi akun E-Filing penyelenggara negara atau wajib lapor tersebut," ucap dia.
Lebih lanjut, penyelenggara negara atau wajib lapor akan menerima email aktivasi yang berisi username dan password.
Ipi mengatakan, penyelenggara negara atau wajib lapor harus membuka tautan yang ada di email tersebut untuk mengaktifkan akun.