JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menyediakan formulir versi cetak untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak 2017.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, sebagai gantinya, KPK meluncurkan aplikasi pelaporan kekayaan secara daring atau dikenal dengan e-LHKPN yang dapat diakses melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id.
"Dengan aplikasi tersebut memungkinkan bagi para penyelenggara negara atau wajib lapor untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja," ujar Ipi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: 4 Menteri Jokowi Masuk Daftar Pejabat Terkaya Versi LHKPN KPK
Ipi menjelaskan ada empat proses pada e-LHKPN yang perlu dilakukan oleh wajib lapor untuk dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN-nya hingga kemudian dipublikasikan.
Empat proses itu yaitu e-registration, e-filing, e-verification, dan e-announcement.
Ia mengatakan, bagi para penyelenggara negara atau wajib lapor yang baru pertama kali menyampaikan LHKPN secara online harus memiliki akun dan telah diaktivasi terlebih dahulu.
Pada tahap e-registration ini, ujar Ipi, akan dilakukan proses pendataan dan pendaftaran oleh pengelola unit (UPL) LHKPN yang terdapat di instansi masing-masing.
Menurut dia, pengelola UPL atau admin instansi biasanya melakukan pendataan pada bulan Oktober hingga Desember tahun sebelumnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Punya Harta Rp 63 Miliar, Naik Rp 8,8 Miliar Setahun Terakhir
Adapun, pengelola UPL atau admin instansi ditunjuk oleh pimpinan tertinggi berdasarkan SK.
Tugasnya antara lain mengelola dan melengkapi master data jabatan dan juga mengelola data penyelenggara negara atau wajib lapor.
Pengelolaan data itu meliputi penambahan, pengurangan serta penonaktifan, pembuatan dan aktivasi akun penyelenggara negara atau wajib lapor, serta monitoring kepatuhan instansi.
"Dalam pelaksanaan tugasnya tersebut, pengelola UPL atau admin Instansi berkoordinasi kepada KPK," kata Ipi.
Baca juga: 95 Persen Data LHKPN Tak Akurat, KPK: Banyak Harta yang Tak Dilaporkan