JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sentul City Tbk melayangkan surat somasi kepada aktivis Rocky Gerung. Somasi tersebut berisi agar Rocky segera mengosongkan dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Madang, Kabupaten Bogor.
"PT Sentul City Tbk benar telah melayangkan surat somasi," ujar Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/9/2021).
Menurut David, perseroan telah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali yakni pada 28 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan terakhir 12 Agustus 2021.
Baca juga: Rocky Gerung Dapat Somasi dari PT Sentul City Tbk, Diminta Segera Kosongkan dan Bongkar Rumahnya
Dasar somasi tersebut karena PT Sentul City Tbk adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Saat ini, tanah tersebut ditempati oleh Rocky Gerung.
"Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat," kata David.
Perseroan kemudian meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjelaskan kepada pihak yang bersangkutan tentang kedudukan status tanah tersebut yang telah bersertifikat SHGB atas nama PT Sentul City Tbk.
"Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat," katanya.
Baca juga: Diminta Segera Kosongkan Rumah oleh PT Sentul City Tbk, Ini Penjelasan Pihak Rocky Gerung
Kemudian, PT Sentul City Tbk juga meminta Pemkab Bogor untuk menegakkan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB yang ada di wilayah Desa Bojong Koneng dan Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Kami sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam masterplan yang telah disahkan Pemkab bogor," jelas David.