Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Ditjen Pas Pastikan Beri Atensi Khusus Revitalisasi Lapas dan Rutan

Kompas.com - 10/09/2021, 08:40 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan akan merevitalisasi semua lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Tanah Air setelah terjadi Kebakaran di Blok CII Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menegaskan bahwa peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang menjadi atensi khusus Kemenkumham untuk mengevaluasi semua pemenuhan khusunya kebutuhan sarana dan prasarana di lapas dan rutan.

"Tentunya dengan kejadian di Lapas Kelas I Tangerang ini menjadi atensi khusus di Lembaga Pemasyarakatan untuk mengevaluasi pemenuhan dan juga implementasi sarana dan prasarana di lapas dan rutan, khususnya yang berpotensi terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan," ujar Rika kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Anggota Komisi III: Implementasi Penanganan Lapas Omong Kosong, Menkumham Hanya Retorika

Bahkan, ujar dia, atensi khusus itu langsung dilakukan ketika Ditjen Pemasyarakatan menerima informasi adanya kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.

Rika mengatakan, Dirjen Pas Kemenkumham langsung mengarahkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) untuk melakukan asesmen terhadap sarana dan prasarana di lapas dan rutan yang berpotensi terjadi gangguan kemanan dan ketertiban.

Arahan tersebut khususnya terkait dengan instalasi listrik di semua lapas dan rutan dengan melibatkan pihak expert yang mengerti dan tahu tentang instalasi listrik seperti PLN.

"Dari asesmen ini tentunya kita akan mendapatkan lapas dan rutan mana saja sih ya yang memang harus diprioritaskan terlebih dahulu diperbaiki, dipenuhi sarana dan prasarananya," ucap Rika.

"Karena sekali lagi, kami punya 572 lapas dan rutan, pemenuhan sarana dan prasarana itu tentunya memberi implikasi pada anggarannya," tutur dia.

Baca juga: Lapas Bagansiapiapi, Lapas Terpadat Se-Indonesia, Kapasitas 100 Diisi 900 Orang

Di sisi lain, Ditjen Pas mengakui kebanyakan lapas dan rutan yang ada di Indonesia sudah berusia lebih dari 40 tahun seperti halnya Lapas Tangerang.

Oleh sebab itu, asesmen yang dilakukan Kakanwil Kemenkumham terkait atensi yang diminta Ditjen Pas soal sarana dan prasarana di lapas dan rutan akan segera diproses dengan skala prioritas.

"Dengan adanya list dengan sarana dan prasarana lapas dan rutan, kita dapat melakukan prioritas mana saja Lapas dan Rutan yang kita harus dahulukan untuk dipenuhi sarana dan prasarananya, ditambah sarana dan prasarananya jika belum ada juga akan segera dipenuhi," ucap Rika.

Baca juga: Ketika Blok yang Terbakar di Lapas Tangerang Hanya Dijaga 1 Petugas

Adapun, peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada pukul 01.50 WIB dan berhasil dipadamkan pukul 03.30 WIB.

"Penyebab kebakaran, dugaan awal akibat hubungan pendek arus listrik (korsleting), kepastian penyebab masih dilakukan penyelidikan," ujar Rika, melalui keterangan pers, Rabu (8/9/2021).

Ia menyebutkan, jumlah penghuni Blok C II Lapas Kelas I Tangerang tercatat ada 122 warga binaan yang berada di 19 Kamar dengan kapasitas 38 orang.

Semua warga binaan terdiri atas 119 orang terkait kasus narkoba, dua orang kasus teroris, satu orang terkait kasus pembunuhan, dan dua warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan dan Portugal.

Baca juga: Seluruh Lapas dan Rutan di Jabar Kelebihan Kapasitas, Program Asimilasi hingga Pembebasan Bersyarat Bisa Jadi Solusi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com