Selain itu, disebutkan juga bahwa, berdasarkan National Fire Codes yang dipublikasikan oleh National Fire Protection Association, salah satu standar yang harus diperhatikan di dalam pencegahan kebakaran adalah electric code, yang mencakup standar di dalam memilih dan memasang kabel listrik, hingga life safety code yang mencakup kebutuhan minimum untuk kapasitas jalan keluar darurat (emergency exit capacity).
Pada 2011, National Institute of Corrections, US Department of Justice, mengeluarkan "Jail Design Guide". Di dalamnya dijelaskan bahwa keselamatan dari kebakaran adalah pertimbangan kritikal di dalam desain bangunan hunian penjara.
Umumnya kematian dan luka akibat terbakar maupun menghirup asap berasal dari area ini. Standar yang diharuskan untuk pencegahan dampak fatal saat kebakaran adalah, menyediakan alat dan cara yang tepat untuk jalan keluar, alat deteksi, alarm, dan sistem pemadaman.
Baca juga: Anggota Komisi III Minta Menkumham Tanggung Jawab atas Kebakaran Lapas Tangerang
Selain itu, salah satu yang disarankan di dalam standar ini adalah menciptakan sistem yang mampu melakukan buka kunci darurat yang serentak (emergency group unlocking capabilities) di blok hunian melalui kendali utama (master control).
Kementerian Hukum dan HAM sebenarnya telah memiliki peraturan terkait Pola Bangunan, yaitu Peraturan Menteri Nomor M.01.PL.01.01.Tahun 2003.
Di dalamnya diatur tentang instalasi pemadam kebakaran, seperti disediakannya tanda bahaya, alat pemadam api, dan fire escape plan (petunjuk arah evakuasi). Diharuskan pula setiap blok memiliki sistem pemadam kebakaran.
Untuk penanganan kebakaran, diatur pula mekanismenya di dalam Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan.
Ketentuan itu di antaranya memberikan isyarat tanda bahaya, memadamkan aliran listrik dan menghidupkan penerangan darurat, melalukan pemadaman api, serta mengeluarkan dan mengamankan narapidana dan tahanan ke tempat yang aman di dalam lapas.
Baca juga: Menkumham Yasonna Sebut Lapas Kelas I Tangerang Overcapacity hingga 400 Persen
Pada 2019, Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan keputusan nomor PAS-57.OT.02.02, tentang Pedoman Penanggulangan Bencana di Unit Teknik Pemasyarakatan (Lapas/Rutan).
Dalam hal kebakaran, diatur upaya pencegahan dengan memastikan semua instalasi listrik berada dalam kondisi aman.
Pada saat terjadi, selain dilakukan upaya pemadaman dan berkoordinasi dengan dinas pemadam kebakaran, juga diatur tentang upaya penyelamatan diri staf dan warga binaan.