Para pegawai yang tidak lulus pun menempuh berbagai upaya hukum untuk menganulir keputusan tersebut.
Sementara itu, Komnas HAM juga merilis temuan 11 pelanggaran HAM dalam proses pelaksanaan TWK pada 16 Agustus lalu.
Komnas HAM merekomendasikan kepada presiden selaku pembina kepegawaian tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan TWK KPK.
Pada 21 Juli lalu Ombudsman RI menemukan malaadministrasi berlapis dalam pelaksanaan TWK.
Atas temuan itu, Ombudsman meminta ketua KPK dan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan empat tindakan korektif.
Salah satunya, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK untuk dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.