JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menilai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) bukan karena berlakunya Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu disebutkan MA dalam putusan uji materi perkom tersebut yang diajukan oleh pegawai KPK beberapa waktu lalu.
"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK, para pemohon sendiri yang TMS (tidak memenuhi syarat), sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," demikian putusan MA.
Baca juga: MA Tolak Gugatan Uji Materi terkait TWK KPK
MA kemudian menjelaskan bahwa asesmen hasil TWK itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 huruf b PP 41/2020," demikian yang tertulis dalam berkas putusan yang dikutip pada Kamis (9/9/2021).
Mahkamah menilai, bahwa secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.
Sementara, salah satu yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat adalah pengisian jabatan tersebut adalah TWK yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.
Baca juga: Ini Pertimbangan MA Tolak Uji Materi Terkait TWK yang Diajukan Pegawai KPK
Sedangkan mengenai persoalan usia pegawai KPK yang telah mencapai usia 35 tahun dan dikhawatirkan akan kehilangan kesempatan menjadi ASN, dinilai MA tidak terkait dengan asesmen TWK.
"Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah Agung berpendapat objek permohonan hak uji materiil, Pasal 5 ayat (4) Perkom 1/2021 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021," demikian yang tertulis dalam berkas putusan.
Adapun sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK tidak lulus TWK dalam proses peralihan menjadi ASN.
Namun dalam perjalanannya, sebanyak 18 orang dinyatakan lulus setelah mengikuti pendidikan dan pelantikan (diklat).
Baca juga: Usai Putusan MK, Jokowi Diminta Ikuti Rekomendasi Komnas HAM-Ombudsman soal TWK