Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Kelayakan Calon Anggota BPK, Harry Soeratin Dicecar soal Status dan Konflik Kepentingan

Kompas.com - 09/09/2021, 20:27 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Z Soeratin dicecar sejumlah anggota Komisi XI DPR saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, Kamis (9/9/2021).

Harry menjadi salah satu dari dua nama yang menjadi sorotan publik karena diduga tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota BPK. Satu nama lain yaitu Nyoman Suryadnyana.

Usai pemaparan, dua anggota Komisi XI DPR menanyakan sejumlah hal terkait status dan persyaratan calon anggota BPK terhadap Harry.

Baca juga: Ikut Fit and Proper Test, Ini Polemik Dua Calon Anggota BPK yang Diduga Tak Penuhi Syarat

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI-P I Gusti Agung Rai Wirajaya bertanya langsung soal status Harry yang diketahui merupakan Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

"Menurut pemahaman kami, bapak adalah Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan sebagai pengguna anggaran (PA). Benar ya, Pak? Apakah sebagai PA atau enggak? Nanti tolong dijelaskan. Dan juga bapak tentunya sudah memahami di dalam Undang-Undang BPK itu sendiri," kata I Gusti Agung dalam uji kelayakan dan kepatutan, Kamis.

Agung menjelaskan bahwa status pengguna anggaran minimal dua tahun bekerja baru bisa mendaftar atau ikut serta sebagai calon anggota BPK.

Baca juga: Uji Kelayakan Calon Anggota BPK Hari Ini, 2 Kandidat Bermasalah Tetap Ikut

Selain itu, Agung meminta pandangan terkait pendapat bahwa ada conflict of interest atau konflik kepentingan karena Harry masih bekerja di badan pengelola keuangan.

"Bagaimana menurut pandangan Bapak? Terhadap hal yang diputuskan atau diberikan oleh Mahkamah Agung," tanya dia.

Sementara itu, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nurhayati menyoroti hal serupa.

Awalnya, Nurhayati mengungkapkan bahwa ada persyaratan sesuai pasal 13 Huruf J dalam UU BPK terkait seleksi calon anggota BPK.

Baca juga: Pimpinan Komisi XI: Fit and Proper Test Calon Anggota BPK Digelar 7 September

Dalam pasal tersebut, dituliskan bahwa calon anggota BPK paling sedikit sudah tak menjabat sebagai pengelola keuangan negara minimal dua tahun.

"Memang ada persyaratan yang pasal 13 itu pak. Tetapi sudah ada fatwa dari MA (Mahkamah Agung) bahwa untuk menjadi calon anggota BPK tidak menimbulkan conflict of interest pada saat ia terpilih dan melaksanakan tugas sebagai anggota BPK RI," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com