Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelebihan Penghuni Lapas, Pakar Hukum Sarankan Perubahan Pola Pemidanaan Kasus Narkotika

Kompas.com - 09/09/2021, 18:55 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyarankan perubahan pola pemidanaan penjara terhadap pelaku kasus penyalahgunaan narkotika. Hal ini untuk mengatasi masalah kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menurut Agustinus, pelaku atau pengguna narkotika seharusnya dikirimkan ke pusat rehabilitasi.

"Kurangi secara besar-besaran mengirimkan pemakai narkotika ke lapas. Sebaliknya, perbanyak pusat-pusat rehabilitasi," kata Agustinus saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: YLBHI Nilai Perlu Perubahan Pola Pemidanaan untuk Atasi Kelebihan Penghuni Lapas

Persoalan kelebihan penghuni lapas kembali mencuat pasca-peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang mengakibatkan 44 warga binaan meninggal dunia.

Menurut Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), jumlah penghuni Blok C II Lapas Kelas I Tangerang tercatat ada 122 orang yang berada di 19 Kamar dengan kapasitas 38 orang.

Sebanyak 119 orang di antaranya merupakan warga binaan kasus narkoba.

Terkait pembangunan pusat rehabilitasi, Agustinus menuturkan, pemerintah seharusnya mampu melibatkan pihak swasta untuk mempercepat prosesnya.

Upaya lain yang dapat dilakukan pemerintah terkait masalah kapasitas yang terbatas yakni memindahkan narapidana ke lapas yang tingkat kepadatannya belum ekstrem.

Agustinus menuturkan, kelebihan jumlah penghuni dapat memengaruhi efektivitas pembinaan di lapas.

"Dengan overcapacity sebesar 400 persen, apakah pembinaan masih dapat dilakukan? Saya kira, hal tersebut menyebabkan kita kehilangan dasar pembenar untuk menempatkan kriminal pada lapas seperti itu," kata Agustinus.

Baca juga: LPSK Sebut Kebakaran Lapas Tangerang Tunjukkan Buruknya Kondisi Penjara di Indonesia

Selain itu, Agustinus menyarankan agar pemerintah menggunakan remisi dan pembebasan bersyarat untuk memperpendek masa pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana ringan.

"Misalnya, terhadap napi terkait narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau tindak pidana yang kurang serius seperti perkara kecelakaan lalu lintas," imbuh dia.

"Negara bisa bicarakan dengan Kejagung (Kejaksaan Agung) dan MA (Mahkamah Agung) untuk mengutamakan penggunaan sanksi denda terhadap less serious crime," kata Agustinus.

Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 01.45 WIB. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui adanya masalah kelebihan penghuni lapas hingga 400 persen.

Dugaan sementara, kebakaran terjadi karena hubungan pendek arus listrik atau korsleting. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mengakui soal masalah kapasitas lapas yang terbatas.

Mahfud pun menyarankan agar hukuman bagi pengguna narkotika tidak berupa penahanan. Namun, para pengguna bisa menjalani rehabilitasi.

Baca juga: Data Kepadatan Per Lapas dan Rutan Se-Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com