JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyarankan perubahan pola pemidanaan penjara terhadap pelaku kasus penyalahgunaan narkotika. Hal ini untuk mengatasi masalah kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Menurut Agustinus, pelaku atau pengguna narkotika seharusnya dikirimkan ke pusat rehabilitasi.
"Kurangi secara besar-besaran mengirimkan pemakai narkotika ke lapas. Sebaliknya, perbanyak pusat-pusat rehabilitasi," kata Agustinus saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: YLBHI Nilai Perlu Perubahan Pola Pemidanaan untuk Atasi Kelebihan Penghuni Lapas
Persoalan kelebihan penghuni lapas kembali mencuat pasca-peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang mengakibatkan 44 warga binaan meninggal dunia.
Menurut Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), jumlah penghuni Blok C II Lapas Kelas I Tangerang tercatat ada 122 orang yang berada di 19 Kamar dengan kapasitas 38 orang.
Sebanyak 119 orang di antaranya merupakan warga binaan kasus narkoba.
Terkait pembangunan pusat rehabilitasi, Agustinus menuturkan, pemerintah seharusnya mampu melibatkan pihak swasta untuk mempercepat prosesnya.
Upaya lain yang dapat dilakukan pemerintah terkait masalah kapasitas yang terbatas yakni memindahkan narapidana ke lapas yang tingkat kepadatannya belum ekstrem.
Agustinus menuturkan, kelebihan jumlah penghuni dapat memengaruhi efektivitas pembinaan di lapas.
"Dengan overcapacity sebesar 400 persen, apakah pembinaan masih dapat dilakukan? Saya kira, hal tersebut menyebabkan kita kehilangan dasar pembenar untuk menempatkan kriminal pada lapas seperti itu," kata Agustinus.
Baca juga: LPSK Sebut Kebakaran Lapas Tangerang Tunjukkan Buruknya Kondisi Penjara di Indonesia
Selain itu, Agustinus menyarankan agar pemerintah menggunakan remisi dan pembebasan bersyarat untuk memperpendek masa pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana ringan.
"Misalnya, terhadap napi terkait narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau tindak pidana yang kurang serius seperti perkara kecelakaan lalu lintas," imbuh dia.
"Negara bisa bicarakan dengan Kejagung (Kejaksaan Agung) dan MA (Mahkamah Agung) untuk mengutamakan penggunaan sanksi denda terhadap less serious crime," kata Agustinus.
Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 01.45 WIB. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui adanya masalah kelebihan penghuni lapas hingga 400 persen.
Dugaan sementara, kebakaran terjadi karena hubungan pendek arus listrik atau korsleting.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mengakui soal masalah kapasitas lapas yang terbatas.
Mahfud pun menyarankan agar hukuman bagi pengguna narkotika tidak berupa penahanan. Namun, para pengguna bisa menjalani rehabilitasi.
Baca juga: Data Kepadatan Per Lapas dan Rutan Se-Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.