Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelebihan Penghuni Lapas, Pakar Hukum Sarankan Perubahan Pola Pemidanaan Kasus Narkotika

Kompas.com - 09/09/2021, 18:55 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyarankan perubahan pola pemidanaan penjara terhadap pelaku kasus penyalahgunaan narkotika. Hal ini untuk mengatasi masalah kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menurut Agustinus, pelaku atau pengguna narkotika seharusnya dikirimkan ke pusat rehabilitasi.

"Kurangi secara besar-besaran mengirimkan pemakai narkotika ke lapas. Sebaliknya, perbanyak pusat-pusat rehabilitasi," kata Agustinus saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: YLBHI Nilai Perlu Perubahan Pola Pemidanaan untuk Atasi Kelebihan Penghuni Lapas

Persoalan kelebihan penghuni lapas kembali mencuat pasca-peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang mengakibatkan 44 warga binaan meninggal dunia.

Menurut Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), jumlah penghuni Blok C II Lapas Kelas I Tangerang tercatat ada 122 orang yang berada di 19 Kamar dengan kapasitas 38 orang.

Sebanyak 119 orang di antaranya merupakan warga binaan kasus narkoba.

Terkait pembangunan pusat rehabilitasi, Agustinus menuturkan, pemerintah seharusnya mampu melibatkan pihak swasta untuk mempercepat prosesnya.

Upaya lain yang dapat dilakukan pemerintah terkait masalah kapasitas yang terbatas yakni memindahkan narapidana ke lapas yang tingkat kepadatannya belum ekstrem.

Agustinus menuturkan, kelebihan jumlah penghuni dapat memengaruhi efektivitas pembinaan di lapas.

"Dengan overcapacity sebesar 400 persen, apakah pembinaan masih dapat dilakukan? Saya kira, hal tersebut menyebabkan kita kehilangan dasar pembenar untuk menempatkan kriminal pada lapas seperti itu," kata Agustinus.

Baca juga: LPSK Sebut Kebakaran Lapas Tangerang Tunjukkan Buruknya Kondisi Penjara di Indonesia

Selain itu, Agustinus menyarankan agar pemerintah menggunakan remisi dan pembebasan bersyarat untuk memperpendek masa pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana ringan.

"Misalnya, terhadap napi terkait narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau tindak pidana yang kurang serius seperti perkara kecelakaan lalu lintas," imbuh dia.

"Negara bisa bicarakan dengan Kejagung (Kejaksaan Agung) dan MA (Mahkamah Agung) untuk mengutamakan penggunaan sanksi denda terhadap less serious crime," kata Agustinus.

Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 01.45 WIB. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui adanya masalah kelebihan penghuni lapas hingga 400 persen.

Dugaan sementara, kebakaran terjadi karena hubungan pendek arus listrik atau korsleting. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mengakui soal masalah kapasitas lapas yang terbatas.

Mahfud pun menyarankan agar hukuman bagi pengguna narkotika tidak berupa penahanan. Namun, para pengguna bisa menjalani rehabilitasi.

Baca juga: Data Kepadatan Per Lapas dan Rutan Se-Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com