Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi: Dengan Persoalan Melebihi Kapasitas, Apakah Pembinaan di Lapas Dapat Dilakukan?

Kompas.com - 09/09/2021, 16:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengatakan, negara harus bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021).

Pasalnya, pemerintah telah mengakui bahwa saat ini terjadi masalah penghuni yang melebihi kapasitas di sejumlah lapas, termasuk Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar. Efektivitas pembinaan terhadap warga binaan di dalam lapas pun dipertanyakan.

"Peristiwa ini sangat mengerikan, manusia terkurung dan terbakar. Dengan overcapacity sebesar 400 persen, apakah pembinaan masih dapat dilakukan?," kata Agustinus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Persoalan melebihi kapasitas ini seharusnya menjadi dasar bahwa tidak setiap pelaku tindak pidana harus berakhir di dalam lapas. Menurut dia, perlu ada langkah darurat untuk menciptakan pembinaan yang baik terhadap terpidana.

Ada sejumlah hal yang ia sarankan kepada pemerintah untuk membenahi pembinaan pelaku tindak pidana.

Baca juga: Napi Diduga Gunakan Ponsel di Dalam Sel, Kepala Lapas Tangerang: Itu Pelanggaran Tata Tertib

Pertama, soal pengguna narkotika, ia meminta agar pemerintah mengurangi secara besar-besaran mengirimkan mereka ke lapas.

"Sebaliknya, perbanyak pusat-pusat rehabilitasi dan dorong pihak swasta untuk ikut berpartisipasi membangun pusat-pusat rehabilitasi," saran dia.

Kedua, pemerintah sebaiknya memindahkan napi ke lapas yang tingkat kepadatannya belum ekstrim.

Selain itu, pemerintah juga dinilai bisa menggunakan remisi dan pembebasan bersyarat untuk memperpendek masa pemidanaan.

"Khususnya, terhadap napi terkait narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau tindak pidana lainnya yang kurang serius, seperti perkara kecelakaan lalu lintas," tutur dia.

Di samping itu, Agustinus juga menyarankan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dapat berbicara dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk mengutamakan sanksi denda terhadap less serious crime.

Menurut dia, pemerintah harus mengingat bahwa Sistem Peradilan Pidana bermuara pada pembinaan di lapas.

Baca juga: Orangtua Korban Kebakaran Lapas Tangerang: Salah Negara, Masa Hanya 12 Sipir yang Jaga

"Jadi, mana kala lapasnya sudah tidak mampu, apakah masih harus diteruskan?," tanya Agustinus.

Sebelumnya diberitakan, kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 01.45 WIB. Kebakaran ini merenggut 41 nyawa warga binaan dan 81 lainnya selamat.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui bahwa lapas tersebut melebihi kapasitas hingga 400 persen.

Selain itu, Yasonna juga mengungkapkan bahwa lapas tersebut sudah berusia tua yakni dibangun pada 1972 dengan usia saat ini 49 tahun.

Dia menambahkan dugaan sementara kebakaran karena arus pendek listrik atau konsleting. Hal ini yang kerap dialami atau menjadi kendala pada lapas-lapas berumur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com