JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyarankan pemerintah untuk mengajukan ke DPR apabila hendak merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal tersebut disampaikan Dasco mengingat saat kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) terjadi, diketahui jumlah penghuni lapas itu melebihi kapasitas. Terutama para pengguna narkotika yang disebut mencapai lebih dari 50 persen.
"Jadi silakan itu dikaji lebih dalam dan kemudian pemerintah silakan mengajukan ke DPR tentunya dengan mekanisme yang ada di DPR. Ketika kemudian sebuah UU akan diajukan atau direvisi," kata Dasco dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Kamis (9/9/2021).
Ia mengaku sependapat dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan terkait adanya kelebihan kapasitas di hampir seluruh lapas di Indonesia.
Menurut dia, lapas di Indonesia saat ini memang lebih banyak diisi oleh pengguna narkotika.
Baca juga: Yasonna Beri Santunan ke Keluarga Tiga Napi yang Tewas Terbakar di Lapas Tangerang
"Kita lihat sekarang, untuk khusus narkotika ada penjaranya sendiri. Nah, itu memang kalau melihat statistik banyak sekali. Kemudian jadi enggak ada yang tidak terisi, malah over capacity kalau menurut informasi yang kita dapat," jelasnya.
Terkait UU Narkotika, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengaku sependapat jika harus direvisi karena berkaitan dengan hak-hak terpidana narkotika selama menjalani masa pembinaan.
Sehingga tidak kembali menyebabkan terjadinya persoalan kelebihan kapasitas dalam lapas dan berujung arus pendek listrik hingga kebakaran.
Namun, Dasco menuturkan bahwa revisi UU tidak bisa berjalan secara singkat. Tetap ada proses antara pemerintah dan DPR yang membutuhkan waktu.
"Karena ada daftar inventarisasi masalah dari pemerintah dan DPR, fraksi-fraksi. Itu juga untuk sebuah undang-undang yang berkualitas. Jadi saya pikir, jalannya juga akan panjang," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD menilai, sejumlah lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas.
Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang, Orangtua Korban Mengaku Tak Dapat Info Resmi Anaknya Meninggal
Terlebih, Mahfud menyoroti persoalan kasus narkoba yang mendominasi lapas dengan tingkat hunian di atas 50 persen.
Apalagi, warga binaan tersebut rupanya bukan bandar atau pengedar, melainkan pengguna narkotika atau korban.
"Apa yang terjadi di sini, ternyata yang banyak di situ kasus narkoba itu adalah pengguna, yang pada umumnya korban atau orang yang pernah dalam banyak kasus itu terjebak," kata Mahfud dalam konferensi pers di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021) sore.
Berkaca dari hal tersebut, Mahfud menyarankan agar lebih baik hukuman bagi pengguna narkotika tidak dilakukan penahanan. Namun, para pengguna bisa menjalani rehabilitasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.