Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Nilai Perlu Perubahan Pola Pemidanaan untuk Atasi Kelebihan Penghuni Lapas

Kompas.com - 09/09/2021, 12:34 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai perlu adanya perubahan pola pemidanaan untuk mengatasi masalah jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kelebihan penghuni yang tak sesuai kapasitas itu menjadi salah satu persoalan di Lapas Kelas I Tangerang. Akibatnya, 41 warga binaan meninggal dunia ketika terjadi kebakaran di lapas, pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 01.45 WIB.

Menurut Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), jumlah penghuni Blok C II Lapas Kelas I Tangerang tercatat ada 122 orang yang berada di 19 Kamar dengan kapasitas 38 orang. Sebanyak 119 orang di antaranya merupakan warga binaan kasus narkoba.

Ketua YLBHI Asfinawati menilai, kondisi penghuni yang melebihi kapasitas lapas akan menyulitkan proses evakuasi. Oleh sebab itu perubahan di sektor hulu, yakni pola pemidanaan, perlu dilakukan.

"Di hulu, mengubah hukum agar sebagian besar pemidanaan bukan pidana penjara, dan dekriminalisasi," kata Asfinawati, saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang dalam Sorotan Dunia, dari Kapasitas hingga Sistem Kelistrikan

Menurut Asfin, saat ini masih banyak aturan hukum yang masih menitikberatkan pada pendekatan pidana penjara, terutama terhadap kasus penyalahgunaan narkoba.

Ia berpandangan, pengguna narkoba seharusnya tidak perlu dipenjara, melainkan direhabilitasi. "Seharusnya mereka direhabilitasi, kok malah dipenjara," kata Asfin.

Selain itu, Asfin juga menyoroti banyaknya kasus kriminalisasi terhadap orang-orang mengimplementasikan kebebasannya dalam berekspresi maupu berpendapat.

Ia mengatakan, masih banyak aturan hukum yang bertentangan dengan upaya dekriminalisasi karena menitikberatkan pada pidana penjara.

"Seperti kebebasan berpendapat termasuk di dunia digital bahkan mengkriminalisasi korban," tutur dia.

Menurut Asfin, selama persoalan di hulu belum dibenahi maka masalah lapas yang kelebihan penghuni akan terus terjadi. Di sisi lain, ia melihat pembangunan lapas baru tidak akan mengatasi persoalan tersebut.

"Kalau pemerintah selama ini membangun lapas yang baru, itu enggak akan pernah cukup," ucapnya.

Baca juga: Menkumham Yasonna Sebut Lapas Kelas I Tangerang Overcapacity hingga 400 Persen

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui adanya persoalan jumlah penghuni lapas yang melebihi kapasitas hingga 400 persen.

"Lapas Tangerang ini overcapacity 400 persen, penghuni ada 2.072 orang, yang terbakar ini adalah Bloc C 2 itu model paviliun-paviliun," kata Yasonna, dalam konferensi pers di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, sejauh ini banyak lapas yang mengalami kelebihan penghuni.

"Satu kamar yang tidak terlalu luas itu isinya bisa 20-30 orang, terakhir saya sama Pak Reynhard (Dirjen Pemasyarakatan) ke Pasuruan, ada satu kamar kecil itu isinya 40 orang," ucap Mahfud dalam konferensi pers, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com