Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Nilai Perlu Perubahan Pola Pemidanaan untuk Atasi Kelebihan Penghuni Lapas

Kompas.com - 09/09/2021, 12:34 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai perlu adanya perubahan pola pemidanaan untuk mengatasi masalah jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kelebihan penghuni yang tak sesuai kapasitas itu menjadi salah satu persoalan di Lapas Kelas I Tangerang. Akibatnya, 41 warga binaan meninggal dunia ketika terjadi kebakaran di lapas, pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 01.45 WIB.

Menurut Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), jumlah penghuni Blok C II Lapas Kelas I Tangerang tercatat ada 122 orang yang berada di 19 Kamar dengan kapasitas 38 orang. Sebanyak 119 orang di antaranya merupakan warga binaan kasus narkoba.

Ketua YLBHI Asfinawati menilai, kondisi penghuni yang melebihi kapasitas lapas akan menyulitkan proses evakuasi. Oleh sebab itu perubahan di sektor hulu, yakni pola pemidanaan, perlu dilakukan.

"Di hulu, mengubah hukum agar sebagian besar pemidanaan bukan pidana penjara, dan dekriminalisasi," kata Asfinawati, saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang dalam Sorotan Dunia, dari Kapasitas hingga Sistem Kelistrikan

Menurut Asfin, saat ini masih banyak aturan hukum yang masih menitikberatkan pada pendekatan pidana penjara, terutama terhadap kasus penyalahgunaan narkoba.

Ia berpandangan, pengguna narkoba seharusnya tidak perlu dipenjara, melainkan direhabilitasi. "Seharusnya mereka direhabilitasi, kok malah dipenjara," kata Asfin.

Selain itu, Asfin juga menyoroti banyaknya kasus kriminalisasi terhadap orang-orang mengimplementasikan kebebasannya dalam berekspresi maupu berpendapat.

Ia mengatakan, masih banyak aturan hukum yang bertentangan dengan upaya dekriminalisasi karena menitikberatkan pada pidana penjara.

"Seperti kebebasan berpendapat termasuk di dunia digital bahkan mengkriminalisasi korban," tutur dia.

Menurut Asfin, selama persoalan di hulu belum dibenahi maka masalah lapas yang kelebihan penghuni akan terus terjadi. Di sisi lain, ia melihat pembangunan lapas baru tidak akan mengatasi persoalan tersebut.

"Kalau pemerintah selama ini membangun lapas yang baru, itu enggak akan pernah cukup," ucapnya.

Baca juga: Menkumham Yasonna Sebut Lapas Kelas I Tangerang Overcapacity hingga 400 Persen

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui adanya persoalan jumlah penghuni lapas yang melebihi kapasitas hingga 400 persen.

"Lapas Tangerang ini overcapacity 400 persen, penghuni ada 2.072 orang, yang terbakar ini adalah Bloc C 2 itu model paviliun-paviliun," kata Yasonna, dalam konferensi pers di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, sejauh ini banyak lapas yang mengalami kelebihan penghuni.

"Satu kamar yang tidak terlalu luas itu isinya bisa 20-30 orang, terakhir saya sama Pak Reynhard (Dirjen Pemasyarakatan) ke Pasuruan, ada satu kamar kecil itu isinya 40 orang," ucap Mahfud dalam konferensi pers, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com