Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Nilai Perlu Perubahan Pola Pemidanaan untuk Atasi Kelebihan Penghuni Lapas

Kompas.com - 09/09/2021, 12:34 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai perlu adanya perubahan pola pemidanaan untuk mengatasi masalah jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kelebihan penghuni yang tak sesuai kapasitas itu menjadi salah satu persoalan di Lapas Kelas I Tangerang. Akibatnya, 41 warga binaan meninggal dunia ketika terjadi kebakaran di lapas, pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 01.45 WIB.

Menurut Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), jumlah penghuni Blok C II Lapas Kelas I Tangerang tercatat ada 122 orang yang berada di 19 Kamar dengan kapasitas 38 orang. Sebanyak 119 orang di antaranya merupakan warga binaan kasus narkoba.

Ketua YLBHI Asfinawati menilai, kondisi penghuni yang melebihi kapasitas lapas akan menyulitkan proses evakuasi. Oleh sebab itu perubahan di sektor hulu, yakni pola pemidanaan, perlu dilakukan.

"Di hulu, mengubah hukum agar sebagian besar pemidanaan bukan pidana penjara, dan dekriminalisasi," kata Asfinawati, saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang dalam Sorotan Dunia, dari Kapasitas hingga Sistem Kelistrikan

Menurut Asfin, saat ini masih banyak aturan hukum yang masih menitikberatkan pada pendekatan pidana penjara, terutama terhadap kasus penyalahgunaan narkoba.

Ia berpandangan, pengguna narkoba seharusnya tidak perlu dipenjara, melainkan direhabilitasi. "Seharusnya mereka direhabilitasi, kok malah dipenjara," kata Asfin.

Selain itu, Asfin juga menyoroti banyaknya kasus kriminalisasi terhadap orang-orang mengimplementasikan kebebasannya dalam berekspresi maupu berpendapat.

Ia mengatakan, masih banyak aturan hukum yang bertentangan dengan upaya dekriminalisasi karena menitikberatkan pada pidana penjara.

"Seperti kebebasan berpendapat termasuk di dunia digital bahkan mengkriminalisasi korban," tutur dia.

Menurut Asfin, selama persoalan di hulu belum dibenahi maka masalah lapas yang kelebihan penghuni akan terus terjadi. Di sisi lain, ia melihat pembangunan lapas baru tidak akan mengatasi persoalan tersebut.

"Kalau pemerintah selama ini membangun lapas yang baru, itu enggak akan pernah cukup," ucapnya.

Baca juga: Menkumham Yasonna Sebut Lapas Kelas I Tangerang Overcapacity hingga 400 Persen

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui adanya persoalan jumlah penghuni lapas yang melebihi kapasitas hingga 400 persen.

"Lapas Tangerang ini overcapacity 400 persen, penghuni ada 2.072 orang, yang terbakar ini adalah Bloc C 2 itu model paviliun-paviliun," kata Yasonna, dalam konferensi pers di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, sejauh ini banyak lapas yang mengalami kelebihan penghuni.

"Satu kamar yang tidak terlalu luas itu isinya bisa 20-30 orang, terakhir saya sama Pak Reynhard (Dirjen Pemasyarakatan) ke Pasuruan, ada satu kamar kecil itu isinya 40 orang," ucap Mahfud dalam konferensi pers, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com