Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Ada Masalah HAM dalam Kebakaran Lapas Tangerang, Amnesty: Bukan Kebakaran Biasa

Kompas.com - 09/09/2021, 12:31 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021).

Menurutnya, kebakaran tersebut mengindikasikan adanya masalah-masalah hak asasi manusia (HAM) di dalam penjara.

"Kami turut berduka cita pada keluarga korban. Ini bukan kejadian kebakaran biasa, tapi juga masalah hak asasi manusia. Kejadian ini semakin menunjukkan urgensi untuk mengatasi masalah penjara di Indonesia yang sarat pelanggaran hak-hak asasi manusia," kata Usman dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Anggota Komisi III Minta Menkumham Tanggung Jawab atas Kebakaran Lapas Tangerang

Usman pun menjabarkan sejumlah masalah hak asasi manusia yang dialami oleh warga binaan atau narapidana dalam lapas.

Salah satunya, penuh sesaknya penjara yang tentu mengancam hidup dan kesehatan narapidana.

"Mereka juga manusia yang berhak atas kondisi penjara yang layak dan hak atas kesehatan," tuturnya.

Ia mengingatkan, semua tahanan berhak diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar lapas haruslah menyediakan ruang, penerangan, udara dan ventilasi yang memadai.

Usman berpandangan, kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang tersebut berkaitan dengan overcapacity jumlah penghuni lapas.

"Kapasitas penjara yang terbatas dengan jumlah penghuni yang berlebihan adalah akar masalah serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia," nilai dia.

Baca juga: Kelebihan Penghuni Jadi Masalah di Lapas, Komnas HAM Buat MoU dengan Kemenkumham

Lebih lanjut, Usman mengusulkan agar pemerintah mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan ringan, termasuk yang terkait penggunaan narkotika, untuk mengatasi masalah overcapacity ini.

"Pemerintah dapat membebaskan mereka yang seharusnya tidak pernah ditahan, termasuk tahanan hati nurani dan orang-orang yang ditahan atas dasar pasal-pasal karet dalam UU ITE," jelasnya.

Sebab, penahanan dan pemenjaraan orang yang karena hanya mengekspresikan pendapat secara damai, tidak bisa dibenarkan dalam situasi apapun.

Terlebih, lanjut dia, di masa pandemi, kelebihan muatan lapas dapat membahayakan kesehatan dan bahkan nyawa tahanan.

"Pemerintah harus bertanggungjawab dan segera mengusut apa sebab kebakaran tersebut dan memastikan semua hak keluarga korban terpenuhi," pungkasnya.

Baca juga: Korban Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah 3 Orang, Napi Kasus Narkoba

Sebelumnya diberitakan, kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 01.45 WIB. Kebakaran ini merenggut 41 nyawa warga binaan dan 81 lainnya selamat.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui adanya kelebihan kapasitas dalam lapas tersebut hingga 400 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com