JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021).
Menurutnya, kebakaran tersebut mengindikasikan adanya masalah-masalah hak asasi manusia (HAM) di dalam penjara.
"Kami turut berduka cita pada keluarga korban. Ini bukan kejadian kebakaran biasa, tapi juga masalah hak asasi manusia. Kejadian ini semakin menunjukkan urgensi untuk mengatasi masalah penjara di Indonesia yang sarat pelanggaran hak-hak asasi manusia," kata Usman dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Anggota Komisi III Minta Menkumham Tanggung Jawab atas Kebakaran Lapas Tangerang
Usman pun menjabarkan sejumlah masalah hak asasi manusia yang dialami oleh warga binaan atau narapidana dalam lapas.
Salah satunya, penuh sesaknya penjara yang tentu mengancam hidup dan kesehatan narapidana.
"Mereka juga manusia yang berhak atas kondisi penjara yang layak dan hak atas kesehatan," tuturnya.
Ia mengingatkan, semua tahanan berhak diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar lapas haruslah menyediakan ruang, penerangan, udara dan ventilasi yang memadai.
Usman berpandangan, kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang tersebut berkaitan dengan overcapacity jumlah penghuni lapas.
"Kapasitas penjara yang terbatas dengan jumlah penghuni yang berlebihan adalah akar masalah serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia," nilai dia.
Baca juga: Kelebihan Penghuni Jadi Masalah di Lapas, Komnas HAM Buat MoU dengan Kemenkumham
Lebih lanjut, Usman mengusulkan agar pemerintah mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan ringan, termasuk yang terkait penggunaan narkotika, untuk mengatasi masalah overcapacity ini.
"Pemerintah dapat membebaskan mereka yang seharusnya tidak pernah ditahan, termasuk tahanan hati nurani dan orang-orang yang ditahan atas dasar pasal-pasal karet dalam UU ITE," jelasnya.
Sebab, penahanan dan pemenjaraan orang yang karena hanya mengekspresikan pendapat secara damai, tidak bisa dibenarkan dalam situasi apapun.
Terlebih, lanjut dia, di masa pandemi, kelebihan muatan lapas dapat membahayakan kesehatan dan bahkan nyawa tahanan.
"Pemerintah harus bertanggungjawab dan segera mengusut apa sebab kebakaran tersebut dan memastikan semua hak keluarga korban terpenuhi," pungkasnya.
Baca juga: Korban Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah 3 Orang, Napi Kasus Narkoba
Sebelumnya diberitakan, kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 01.45 WIB. Kebakaran ini merenggut 41 nyawa warga binaan dan 81 lainnya selamat.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui adanya kelebihan kapasitas dalam lapas tersebut hingga 400 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.