Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Warga Ahmadiyah Tidak Dibenarkan

Kompas.com - 09/09/2021, 11:11 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat menaati Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Hal ini menyusul kasus perusakan tempat ibadah jemaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.

Ratusan warga merusak dan membakar sejumlah bangunan milik jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9/2021). Akibatnya, 72 jiwa atau 20 kepala keluarga terpaksa dievakuasi.

"Kalau surat edaran (SKB) ini ditaati bersama-sama, sesungguhnya tidak akan terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, Kamis (9/9/2021).

"Kesungguhan kita kan bagaimana surat edaran ini menjadi panduan bersama, kemudian ditaati bersama," lanjut dia.

Baca juga: Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang Bertambah Jadi 21 Orang

Menurut Kamaruddin, saat ini banyak masyarakat yang belum memiliki pemahaman memadai terkait SKB tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya mengerahkan penyuluh agama dan bersinergi dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk menyosialisasikan SKB tersebut.

"Ini yang terus kita lakukan," ujarnya.

Kamaruddin mengatakan, SKB yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung ini telah memberikan panduan jelas mengenai kedudukan Ahmadiyah di Indonesia.

Pada intinya SKB tersebut memerintahkan JAI untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, yaitu paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.

Kemudian pada poin lain disebutkan, masyarakat dilarang untuk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap JAI.

Oleh sebab itu ia menegaskan, respons terhadap persoalan Ahmadiyah melalui kekerasan serta main hakim sendiri tidak dibenarkan.

Kamaruddin juga mengingatkan agar jemaah Ahmadiyah harus melaksanakan hal yang tertuang dalam SKB tiga menteri tersebut.

"Satu sisi pihak Ahmadiyah harus menahan diri dan di lain sisi masyarakat khususnya umat Islam juga harus menahan diri untuk tidak melakukan hal anarkistis," ucap dia.

Baca juga: Komnas HAM Sebut SKB Jadi Pemicu Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah di Sintang

Kendati demikian, SKB tiga menteri justru menjadi salah satu akar persoalan diskriminasi yang terus dialami warga Ahmadiyah. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah mencabut keputusan itu.

"Sejak awal Komnas HAM mendorong SKB ini dibatalkan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).

Anam mengatakan, sudah sepatutnya SKB tersebut dicabut apabila negara memang berkomitmen terhadap HAM dan hukum.

Tindakan diskriminatif terhadap Ahmadiyah dikhawatirkan akan terus berulang, jika SKB tak segera dicabut.

"Cabut SKB itu karena faktanya adalah banyak kekerasan yang terjadi. Banyak tindakan diskriminasi yang terjadi," tegas Anam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com