Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemensos Pastikan Anak yang Kehilangan Orangtua akibat Covid-19 Dapat Pengasuhan

Kompas.com - 09/09/2021, 11:00 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com –Direktur Jenderal (Dirjen) Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat mengatakan, pihaknya akan memastikan anak-anak yang kehilangan orangtua akibat Covid-19 mendapatkan pengasuhan, utamanya dalam keluarga.

"Anak (yatim, piatu atau yatim-piatu) mengalami kondisi sulit. Dari sisi pengasuhan, ada risiko anak tidak ada yang mengasuh sama sekali. Atau ada anak sulung yang jadi pengasuh, atau ada anggota keluarga besar yang mengasuh,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Untuk itu, Kemensos memberikan layanan integratif yang berbasis keluarga melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) Anak.

Atensi Anak adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial.

Program tersebut akan memberikan dukungan untuk pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.

Baca juga: Ini Cara Kemensos Tangani Masalah Anak yang Kehilangan Orangtua Akibat Pandemi Covid-19

“Karenanya, inti sistem atau program yang dibangun adalah pengasuhan, terutama keluarga dan keluarga pengganti sebagai alternatif, maupun pengasuhan dalam lembaga," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Harry mengatakan, untuk mengurus anak yatim, piatu, dan yatim-piatu bukan sekadar memberikan bantuan sosial, tetapi juga terintegrasi dengan layanan berkelanjutan, seperti yang terdapat dalam bisnis proses bantuan Atensi Anak.

"Seperti arahan Menteri Sosial, mereka (anak yatim, piatu, yatim-piatu) tidak hanya diberikan dukungan terhadap kebutuhak fisik, tetapi juga dukungan psikososial, pengasuhan, dan keberlanjutan pendidikan mereka,” jelasnya.

Untuk itu, Kemensos akan memastikan anak-anak yang kehilangan orangtuanya karena Covid-19 nantinya tidak ketergantungan semata dengan bantuan berupa uang.

“Ada skema lain yang perlu kami bangun bahwa mereka juga harus mempunyai masa depan yang lebih baik dan mandiri," katanya.

Baca juga: Kemensos: Hingga 7 September, 25.202 Anak Kehilangan Orangtua Akibat Covid-19

Harry menambahkan, untuk menyalurkan bantuan Atensi Anak, Kemensos telah melakukan pendataan anak yang kehilangan orangtua karena pandemi Covid-19 melalui dinas sosial (dinsos) kabupaten/kota/provinsi.

Data tersebut berupa status orangtua, keberadaan wali atau pengampu, hingga sejauh mana anak menerima bantuan lainnya seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk melihat anak tersebut dari keluarga kurang mampu dan rentan.

“Informasi dasar demikian yang kami perlukan," kata Harry.

Selain itu, lanjutnya, data juga didapat dari laporan masyarakat, Telepon Sahabat Anak (TePSA), Direktorat Anak, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemensos, dinas kesehatan dan dinas lainnya, serta kerja sama kementerian atau lembaga lainnya.

"Semuanya harus sepengetahuan dari dinsos. Harus dipastikan bahwa data yang diolah adalah data yang diusulkan dari pemerintah daerah (pemda) secara berjenjang," terangnya.

Baca juga: Waspada Hoaks, Ini Cara Cek Penerima Bansos dari Kemensos

Kemensos memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi 20.000 anak yatim, piatu, dan yatim-piatu yang kehilangan orangtua karena Covid-19.

Adapun, jumlah bantuan diberikan selama 12 bulan dengan nominal Rp 300.000 per bulan bagi anak belum sekolah dan Rp 200.000 bagi anak yang sudah sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com