Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/09/2021, 11:00 WIB

KOMPAS.com –Direktur Jenderal (Dirjen) Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat mengatakan, pihaknya akan memastikan anak-anak yang kehilangan orangtua akibat Covid-19 mendapatkan pengasuhan, utamanya dalam keluarga.

"Anak (yatim, piatu atau yatim-piatu) mengalami kondisi sulit. Dari sisi pengasuhan, ada risiko anak tidak ada yang mengasuh sama sekali. Atau ada anak sulung yang jadi pengasuh, atau ada anggota keluarga besar yang mengasuh,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Untuk itu, Kemensos memberikan layanan integratif yang berbasis keluarga melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) Anak.

Atensi Anak adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial.

Program tersebut akan memberikan dukungan untuk pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.

Baca juga: Ini Cara Kemensos Tangani Masalah Anak yang Kehilangan Orangtua Akibat Pandemi Covid-19

“Karenanya, inti sistem atau program yang dibangun adalah pengasuhan, terutama keluarga dan keluarga pengganti sebagai alternatif, maupun pengasuhan dalam lembaga," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Harry mengatakan, untuk mengurus anak yatim, piatu, dan yatim-piatu bukan sekadar memberikan bantuan sosial, tetapi juga terintegrasi dengan layanan berkelanjutan, seperti yang terdapat dalam bisnis proses bantuan Atensi Anak.

"Seperti arahan Menteri Sosial, mereka (anak yatim, piatu, yatim-piatu) tidak hanya diberikan dukungan terhadap kebutuhak fisik, tetapi juga dukungan psikososial, pengasuhan, dan keberlanjutan pendidikan mereka,” jelasnya.

Untuk itu, Kemensos akan memastikan anak-anak yang kehilangan orangtuanya karena Covid-19 nantinya tidak ketergantungan semata dengan bantuan berupa uang.

“Ada skema lain yang perlu kami bangun bahwa mereka juga harus mempunyai masa depan yang lebih baik dan mandiri," katanya.

Baca juga: Kemensos: Hingga 7 September, 25.202 Anak Kehilangan Orangtua Akibat Covid-19

Harry menambahkan, untuk menyalurkan bantuan Atensi Anak, Kemensos telah melakukan pendataan anak yang kehilangan orangtua karena pandemi Covid-19 melalui dinas sosial (dinsos) kabupaten/kota/provinsi.

Data tersebut berupa status orangtua, keberadaan wali atau pengampu, hingga sejauh mana anak menerima bantuan lainnya seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk melihat anak tersebut dari keluarga kurang mampu dan rentan.

“Informasi dasar demikian yang kami perlukan," kata Harry.

Selain itu, lanjutnya, data juga didapat dari laporan masyarakat, Telepon Sahabat Anak (TePSA), Direktorat Anak, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemensos, dinas kesehatan dan dinas lainnya, serta kerja sama kementerian atau lembaga lainnya.

"Semuanya harus sepengetahuan dari dinsos. Harus dipastikan bahwa data yang diolah adalah data yang diusulkan dari pemerintah daerah (pemda) secara berjenjang," terangnya.

Baca juga: Waspada Hoaks, Ini Cara Cek Penerima Bansos dari Kemensos

Kemensos memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi 20.000 anak yatim, piatu, dan yatim-piatu yang kehilangan orangtua karena Covid-19.

Adapun, jumlah bantuan diberikan selama 12 bulan dengan nominal Rp 300.000 per bulan bagi anak belum sekolah dan Rp 200.000 bagi anak yang sudah sekolah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kemenkes Imbau Calon Pemudik Segera Vaksinasi Booster Covid-19

Kemenkes Imbau Calon Pemudik Segera Vaksinasi Booster Covid-19

Nasional
Jokowi Larang ASN-Pejabat Bukber, Menpan RB Anjurkan Bakti Sosial

Jokowi Larang ASN-Pejabat Bukber, Menpan RB Anjurkan Bakti Sosial

Nasional
Larangan Bukber tak Berlaku untuk Masyarakat, hanya ke ASN dan Pejabat Pemerintahan

Larangan Bukber tak Berlaku untuk Masyarakat, hanya ke ASN dan Pejabat Pemerintahan

Nasional
Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Nasional
Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Nasional
ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

Nasional
Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Nasional
Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Nasional
Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Kemensos Sebut Tak Ada Uang untuk Korban Gagal Ginjal, Tim Advokasi: Agak Lucu...

Kemensos Sebut Tak Ada Uang untuk Korban Gagal Ginjal, Tim Advokasi: Agak Lucu...

Nasional
Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

Nasional
Tuduh Penegak Hukum Jual Beli LHA, Arteria Dahlan Ingin PPATK Lapor ke DPR Dulu

Tuduh Penegak Hukum Jual Beli LHA, Arteria Dahlan Ingin PPATK Lapor ke DPR Dulu

Nasional
Tegaskan Larangan Hanya untuk Pejabat, Istana: Masyarakat Umum Bebas Buka Puasa Bersama

Tegaskan Larangan Hanya untuk Pejabat, Istana: Masyarakat Umum Bebas Buka Puasa Bersama

Nasional
Ungkit Pidato Megawati, Politisi PDI-P Tak Lihat Peluang Prabowo Bakal Diusung sebagai Capres

Ungkit Pidato Megawati, Politisi PDI-P Tak Lihat Peluang Prabowo Bakal Diusung sebagai Capres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke