Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Diminta Tak Terima Laporan Balik dari Terduga Pelaku Pelecehan di KPI

Kompas.com - 09/09/2021, 09:59 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta kepolisian tidak menerima laporan balik dari para terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Pengacara publik LBH Jakarta, Aprillia Lisa, mengatakan, polisi harus mengutamakan perlindungan dan pemulihan bagi korban, MS, dan segera melakukan penyelidikan.

"LBH mendesak Polri untuk tidak menindaklanjuti laporan dari para terduga pelaku sebagaimana ketentuan Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata Aprillia dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Bakal Dilaporkan Terduga Pelaku Pelecehan di KPI, MS Diharapkan Tak Jadi Korban Lagi

Aprillia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal tersebut, saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Kecuali, kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik

Selain itu, dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Aprillia pun mengatakan, penting adanya perspektif korban bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Menurutnya, korban yang mengalami kekerasan seksual memiliki kedudukan yang rentan dan beban yang tidak ringan.

Baca juga: LSPK Akan Menindaklanjuti Permohonan Korban Dugaan Pelecehan Seksual di KPI

"Beban yang dialaminya pasti tidak mudah, sebab korban juga harus menjalani proses panjang laporan yang dilakukannya dan besar kemungkinan bagi korban untuk menceritakan apa yang dialaminya berulang-ulang kali," tuturnya.

LBH Jakarta pun meminta Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut mengawal dan memberikan perlindungan bagi korban.

Selain itu, juga meminta KPI bertanggung jawab atas jaminan perlindungan bagi korban dan menutup ruang bagi terduga pelaku kekerasan di lembaga tersebut.

"Dan mendesak Badan Legislatif DPR dan Presiden segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan rumusan yang mengutamakan kepentingan korban," kata Aprillia.

Diberitakan, para pegawai KPI yang dilaporkan sebagai pelaku dalam kasus pelecehan seksual berencana membuat laporan balik terhadap terduga korban, MS, atas dasar pencemaran nama baik.

Baca juga: Komentar LBHM soal Rencana Terduga Pelaku Pelecehan Pegawai KPI Akan Laporkan Balik Korban

Kuasa hukum terduga pelaku, RT, EO, dan Tegar Putuhena, menyatakan tuduhan yang disampaikan MS telah membuat kliennya menjadi korban perundungan oleh masyarakat luas.

Sebab, MS dalam rilisnya yang viral menulis nama lengkap delapan pegawai KPI yang disebutnya telah melakukan perundungan dan pelecehan seksual.

Kuasa hukum menilai hal itu menyebabkan identitas pribadi kliennya tersebar sehingga terjadi perundungan siber.

Hal yang sama juga dikatakan kuasa hukum RM, Anton. Ia mengungkapkan, kliennya dirugikan atas rilis yang dibuat MS. Karena itu, RM berencana melakukan upaya hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com