Tak lama berselang, 12 unit mobil Damkar tiba dan api bisa dipadamkan dalam waktu 1,5 jam.
Dugaan korsleting
Masih dari Menkumham, dugaan sementara kebakaran disebabkan adanya hubungan pendek arus listrik atau korsleting.
Ia juga menyebutkan, usia Lapas sudah hampir 50 tahun atau tepatnya dibangun pada 1972.
"Kondisi Lapas ini dibangun tahun 1972, sudah 49 tahun. Maka dari itu, kita harus memperbaiki instalasi listriknya," ucap dia.
Oleh karena itu, Yasonna menginstruksikan jajarannya untuk memeriksa lapas-lapas lain yang berusia tua, berkaca pada kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Baca juga: Polisi Duga Ada Tindak Pidana dalam Kebakaran Lapas Tangerang, Napi hingga Petugas Diperiksa
Yasonna mengakui, instalasi listrik Lapas sudah lama tidak diperbaiki.
"Sudah dilakukan penambahan daya terkait instalasi listrik. Namun, hal itu dinilai masih belum mencukupi," kata dia.
Lapas Indonesia overcapacity
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, sejauh ini banyak lapas di Indonesia yang melebihi kapasitas.
Ia pun bercerita ketika berkunjung ke lapas-lapas di beberapa wilayah dan mengetahui adanya lapas yang melebihi kapasitas tersebut.
"Satu kamar yang tidak terlalu luas itu isinya bisa 20-30 orang, terakhir saya sama pak Reynhard (Dirjen Pemasyarakatan) ke Pasuruan ada satu kamar kecil itu isinya 40 orang," ucap Mahfud dalam konferensi pers, Rabu.
Kritikan ICJR
Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang itu menjadi sorotan lembaga masyarakat sipil, salah satunya Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Lembaga ini menyatakan, Lapas yang berada di Kota Tangerang, Banten, itu melebihi kapasitas atau overcapacity.
Baca juga: Keluarganya Diduga Jalani Vonis Penjara Seumur Hidup di Lapas Tangerang, Abadi Harap-harap Cemas