JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pemberian vaksin dosis ketiga atau booster untuk masyarakat menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Pasalnya, di Indonesia, suntikan vaksin Covid-19 belum mencapai herd immunity, bahkan belum mencapai 20 persen target masyarakat yang divaksinasi dosis lengkap.
Namun, pemerintah sudah mengambil ancang-ancang untuk membuat program booster berbayar.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengatakan, vaksinasi dosis ketiga untuk masyarakat dapat dilakukan apabila program vaksinasi yang sedang berjalan dapat diselesaikan pada Januari 2022.
Pemerintah hanya menanggung biaya vaksin dosis ketiga bagi masyarakat tidak mampu dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca juga: Ombudsman: Gubernur Kaltim Tak Pantas Bangga Saat Mengaku Dapatkan Booster Vaksin
"Diskusi dengan Bapak Presiden (Presiden Joko Widodo), sudah diputuskan oleh beliau bahwa ke depan kemungkinan yang dibayari negara hanya Penerima Bantuan Iuran (PBI) saja," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (25/8/2021), dikutip dari Kontan.co.id.
Senada dengan Budi, Pelaksanaan Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum menyarankan vaksinasi dosis ketiga.
Sebab, distribusi vaksin Covid-19 di dunia hingga saat ini belum merata dan rata-rata vaksinasi di dunia belum mencapai 10 persen.
"Tapi, bukan soal tidak boleh secara medis, tetapi secara kesetaraan itu masih banyak masyarakat dunia yang belum divaksin," ujar Maxi dalam diskusi secara virtual melalui kanal YouTube FMB9ID, Selasa (7/9/2021).
Lantas, benarkah vaksin booster diperlukan?
Tak etis vaksin diperjualbelikan
Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengatakan, praktik vaksinasi berbayar tidak etis dilakukan selama kekebalan kelompok atau herd immunity belum tercapai.
"Sepanjang belum terjadinya kekebalan komunal dan juga akses vaksinasi masih sulit didapatkan masyarakat, maka itu sudah tidak etis dan tidak adil bahwa masyarakat harus membeli vaksin," kata Indraza dalam diskusi secara virtual, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Kemenkes Siapkan Skema Booster Vaksinasi Covid-19 Berbayar untuk Masyarakat Umum
Indraza mengatakan, praktik jual beli vaksin Covid-19 untuk vaksinasi dosis ketiga juga mulai terjadi di DKI Jakarta.
Oleh karenanya, ia meminta Kemenkes untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).