Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Vaksin Booster Berbayar, Apakah Perlu dan Etis?

Kompas.com - 09/09/2021, 06:32 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pemberian vaksin dosis ketiga atau booster untuk masyarakat menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.

Pasalnya, di Indonesia, suntikan vaksin Covid-19 belum mencapai herd immunity, bahkan belum mencapai 20 persen target masyarakat yang divaksinasi dosis lengkap.

Namun, pemerintah sudah mengambil ancang-ancang untuk membuat program booster berbayar.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengatakan, vaksinasi dosis ketiga untuk masyarakat dapat dilakukan apabila program vaksinasi yang sedang berjalan dapat diselesaikan pada Januari 2022.

Pemerintah hanya menanggung biaya vaksin dosis ketiga bagi masyarakat tidak mampu dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Baca juga: Ombudsman: Gubernur Kaltim Tak Pantas Bangga Saat Mengaku Dapatkan Booster Vaksin

"Diskusi dengan Bapak Presiden (Presiden Joko Widodo), sudah diputuskan oleh beliau bahwa ke depan kemungkinan yang dibayari negara hanya Penerima Bantuan Iuran (PBI) saja," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (25/8/2021), dikutip dari Kontan.co.id.

Senada dengan Budi, Pelaksanaan Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum menyarankan vaksinasi dosis ketiga.

Sebab, distribusi vaksin Covid-19 di dunia hingga saat ini belum merata dan rata-rata vaksinasi di dunia belum mencapai 10 persen.

"Tapi, bukan soal tidak boleh secara medis, tetapi secara kesetaraan itu masih banyak masyarakat dunia yang belum divaksin," ujar Maxi dalam diskusi secara virtual melalui kanal YouTube FMB9ID, Selasa (7/9/2021).

Lantas, benarkah vaksin booster diperlukan?

Tak etis vaksin diperjualbelikan

Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengatakan, praktik vaksinasi berbayar tidak etis dilakukan selama kekebalan kelompok atau herd immunity belum tercapai.

"Sepanjang belum terjadinya kekebalan komunal dan juga akses vaksinasi masih sulit didapatkan masyarakat, maka itu sudah tidak etis dan tidak adil bahwa masyarakat harus membeli vaksin," kata Indraza dalam diskusi secara virtual, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Kemenkes Siapkan Skema Booster Vaksinasi Covid-19 Berbayar untuk Masyarakat Umum

Indraza mengatakan, praktik jual beli vaksin Covid-19 untuk vaksinasi dosis ketiga juga mulai terjadi di DKI Jakarta.

Oleh karenanya, ia meminta Kemenkes untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com